Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumarsono menyarankan keluarga mengajukan surat permintaan menjenguk tersangka teroris Riduan Ismanuddin alias Hambali di Amerika Serikat.

"Dia (keluarga) buat saja permintaan kepada Mabes Polri nanti melalui Departemen Luar Negeri Amerika," kata Ito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Ito menuturkan, persetujuan permintaan keluarga untuk menjenguk Hambali tergantung Departemen Luar Negeri AS karena inilah yang berwenang memberikan visa karena kunjungan ke negeri "Paman Sam" itu harus menggunakan visa.

"Kalau tidak mengeluarkan visa maka (keluarga) tidak masuk juga," ujar Ito.

Jenderal bintang tiga itu mengungkapkan Polri sudah memberikan sejumlah data tentang Hambali dalam ledakan bom pada Hari Natal, Hotel JW Marriot dan Bom Bali I.

Polri menyerahkan data lengkap terkait Hambali yang tergabung dalam satu berkas untuk kepentingan persidangan di Washington DC, Amerika.

Sebelumnya, Kabareskrim menyatakan penanganan kasus teroris Hambali harus melalui kerjasama antarpemerintah, jika Hambali hendak menjalani persidangan di Indonesia.

Ito menegaskan penanganan kasus teroris asal Indonesia itu sudah menjadi kewenangan pemerintah Amerika karena yuridiksinya dianggap di negara tersebut.

Pada Agustus 2003, otoritas Thailand berhasil menangkap Hambali, kemudian diserahkan kepada pemerintah Amerika untuk ditahan di kamp tahanan Guantanamo.

Namun pada masa pemerintahan Presiden AS Barrack Obama kamp itu diinstruksikan ditutup sehingga Hambali dikembalikan ke negara asalnya, guna menjalani persidangan di Indonesia.(*)

Pewarta: ferly
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010