Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan menyiapkan langkah-langkah  sistem pemantauan dini (early warning system) atas impor produk tertentu untuk mengantisipasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA), kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung DPR RI, Rabu.

Sri mengatakan, pantauan dini diterapkan berdasarkan penggunaan data impor secara online dan seketika (realtime) dari jumlah impor per pos tarif/HS yang menunjukkan jumlah tertentu (threshold/batasan jumlah impor).

"Jumlah threshold tergantung dari komoditasnya, jadi dilihat berdasarkan pengalaman historis, kemudian berapa pola dari impor barang tersebut yang bergantung kepada kenaikan atau perubahan impor per tahunnya, apakah sesuai dengan kebutuhan normal perekonomian atau tidak," ujarnya.

Menurutnya, sistem ini akan memberikan informasi secara dini dari impor beberapa pos tarif jika terjadi lonjakan berdasarkan batasan jumlah impor yang telah ditetapkan.

Depkeu juga membentuk kelompok kerja untuk membahas secara periodik dan menganalisis data yang diperoleh dari sistem pemantauan dini.

"Data yang telah dianalisis akan disusun kebijakan langkah-langkah yang diperlukan untuk kemudian dilaporkan ke pimpinan," ujarnya.

Apabila berdasarkan sinyal dari sistem pemantauan dini menunjukkan ada kondisi memburuk seperti lonjakan impor yang berdampak negatif berdasarkan HS 10-digit dan terjadi "unfair trade", maka pemerintah akan mengambil langkah kebijakan.

"Kita akan menerapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara serta Bea Masuk anti Dumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara untuk mencegahnya," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, Depkeu juga membuat kebijakan nontarif lain untuk mengantisipasi membanjirnya produk luar negeri seperti pelayanan dan izin usaha yang mudah, mendorong iklim investasi yang baik dan adil bagi pelaku usaha dalam negeri.

Kemudian, akan diberlakukan pengamanan yang lebih ketat terhadap pelabuhan-pelabuhan pemasukan yang berpotensi dilakukan penyeludupan fisik dan administratif.

"Kita akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap surat keterangan asal (SKA) yang lebih ketat dari segi kebenaran fisik maupun substansinya, melakukan verification visit ke negara pengekspor serta melakukan patroli secara intensif di daerah perbatasan," ujar Menkeu.(*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010