Jakarta, 20/1 (ANTARA) - Dalam rangka penetapan alokasi dan pedoman umum penggunaan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010 yang berlaku efektif sejak tanggal 23 Desember 2009.

     Dana Penyeimbang adalah Dana Penyesuaian yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang mengalami koreksi luas wilayah yang signifikan dan yang mengalami dampak pemekaran untuk melaksanakan fungsi pendidikan dan sesuai dengan amanat UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN TA) 2010.

     Dana Penyeimbang dialokasikan kepada Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Paniai untuk membiayai kegiatan-kegiatan dalam fungsi pendidikan yang dicantumkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan TA 2010 yang menjadi kewenangan/urusan daerah, dengan jenis: (1) belanja modal; (2) belanja barang; (3) belanja pegawai; (4) belanja bantuan keuangan, dan (5) belanja hibah. Adapun kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari Dana Penyeimbang meliputi: (1) dana pendamping Dana Alokasi Khusus; (2) pendidikan kedinasan; dan (3) hibah kepada perusahaan daerah.

     Dana Penyeimbang TA 2010 ini disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2010 dan Surat Pernyataan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan format yang ditetapkan. Untuk keterangan lebih lanjut, dapat dilihat di: www.depkeu.go.id

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan


Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2010