Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin menyatakan, kemungkinan pemakzulan ("impeachment") terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus Bank Century sangat kecil.

"Itu bagai mimpi di siang bolong. Kemungkinannya sangat kecil," kata Lukman dalam diskusi di Rumah Perubahan, Jakarta, Rabu.

Dikatakannya, pemakzulan hanya bisa terjadi jika DPR menyatakan hak angket dilanjutkan hak menyatakan pendapat yang kemudian hasilnya diserahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan.

Sementara hak menyatakan pendapat bisa dilakukan jika diikuti tiga perempat dari 650 anggota DPR atau 420 anggota.

Menurut Lukman, secara kalkulasi politik hal itu tidak mungkin terjadi karena seperempat lebih, tepatnya 148, anggota DPR berasal dari Fraksi Partai Demokrat (FPD). Artinya, syarat tiga perempat tidak akan terpenuhi.

"Kecuali ada sesuatu yang luar biasa yang membuat Partai Demokrat berpikir lain," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin menyatakan, konstitusi memberikan ruang terhadap pemakzulan namun disertai persyaratan yang ditentukan yakni pelanggaran hukum berupa pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat.

Soal pemakzulan dikaitkan dengan kasus Century, Irman mengatakan, hal itu tergantung apakah ada bukti-bukti yang mengarah kepada keterlibatan presiden.

"Kalau nanti DPR menemukan dua alat bukti yang mengarah ke presiden, maka DPR punya hak untuk menyatakan pendapat," katanya.

Sementara itu pakar Hukum Tata Negara Margarito menilai hasil akhir Panitia Angket kasu Bank Century sendiri sulit ditebak mengingat hingga saat ini Panitia Angket belum punya konstruksi kokoh dalam kerangka hukum terkait kasus Century.

"Masih sulit memastikan akhir Panitia Angket," kata mantan anggota Tim Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi di Dewan Pertimbangan Presiden itu.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010