Padang (ANTARA News) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) padang, Prof Dr Yuliandri mengatakan, perlindungan hukum terhadap kebebasan pers di Indonesia dengan UU No.40/1999 merupakan wujud dari kedaulatan rakyat.

Salah satu wujud kedaulatan rakyat adalah kebebasan pers, katanya saat menjadi pemakalah dalam "Pelatihan Hukum Pers Untuk Jurnalis" digelar Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Indonesia, di Padang, Sabtu.

Selain itu, karena pers merupakan unsur yang sangat penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakatan, berbangsa dan bernegara yang demokratis dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, tambahnya. Kemudian, perlindungan ini diberikan negara karena kebebasan pers juga bentuk hak asasi yang sangat hakiki dalam menyatakan pendapat dan pikiran sesuai hati nurani dan hak memperoleh informasi dan konsekuensi dari kehidupan bermasyarakat.

Menurut dia, perlunya perlindungan hukum bagi kebebasan pers juga tidak lepas dari perannya dalam ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Bagi para jurnalis, UU Pers sangat penting karena menjadi jaminan hukum terhadap semua kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara profesional, kata Yuliandri.

Dengan jaminan tersebut, maka kemerdekaan dan kebebasan pers merupakan satu hak warga negara sehingga tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran, tambahnya.

Karena itu, menurut dia, tindak pidana terhadap pers secara teoritis harus memenuhi rumusan dan unsur, meliputi, melakukan perbuatan diancam pidana, bersifat melawan hukum, pembuatnya dapat dipidanakan, dilakukan dengan barang cetakan, adanya pernyataan pikiran dan perasaan.

Kemudian, harus ada unsur publikasi sebagai syarat menumbuhkan kejahatan, tambahnya.

"Pelatihan Hukum Pers Untuk Jurnalis" diikuti 36 jurnalis Sumatra Barat (Sumbar) dan Riau berlangsung di Padang 23-24 Januari 2009.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010