Jambi (ANTARA News) - Anggota satuan narkoba Poltabes Jambi, Jumat (22/1) sekitar pukul 12:30 WIB, berhasil membekuk dua bandar besar sabu melalui aksi kejar-kejaran hingga mobil tersangka menabrak pagar rumah.

Kapoltabes Jambi Kombes Pol Bobby A melalui Kasat Narkoba, Kompol Agus Suryono di Jambi, Sabtu mengatakan, kedua bandar narkoba yang tertangkap masing-masing Abdul Gafur (23) dan Juliawan (37), mereka kini diamankan di tahanan polisi.

Penangkapan kedua tersangka bandar narkoba tersebut, setelah mereka menjadi target operasi pihak kepolisian dan pada Jumat lalu (22/1) salah satu tersangka dipancing polisi untuk bertransaksi narkoba jenis sabu sebanyak dua paket besar.

Berawal dari transaksi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengendus keberadaan kedua bandar besar tersebut dan mencoba melakukan transaksi yang disepakati di depan rumah sakit Raden Mattaher Jambi.

Saat hendak bertransaksi, kedua tersangka bandar narkoba itu mengetahui mereka terjebak oleh polisi dan saat itu juga mereka mencoba kabur sehingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan menggunakan kendaraan mobil tersangka dan polisi yang sudah mengepungnya.

Namun polisi terus mengejarnya dan sampai di jalan lintas Aurduri Jambi, mobil tersangka oleng dan menabrak pagar dan jembatan rumah warga setempat.

Dalam aksi tersebut diakui polisi, sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak empat kali ke udara, namun tidak dihiraukan oleh keduanya dan mencoba terus kabur hingga terjadi penabrakan pagar rumah warga dan mobil yang mereka kendarai terjungkal dan tidak bisa lagi berjalan.

"Akhirnya kedua tersangka yang sudah menjadi target polisi langsung ditangkap di lokasi kejadian yakni di jalan Buluran RT 3 Kelurahan Teluk Kenali Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," kata Agus.

Hasil dari pengeledahan di dalam mobil tersangka ditemukan narkoba jenis sabu dalam paket besar yang lengkap dengan alat hisapnya.

Barang bukti yang berhasil digeledah dari tersangka Gafur sembilan paket besar di tempat duduk mobilnya, dan dari tersangka Juliawan ditemukan dua paket besar di kantong baju tersangka serta alat hisap sabu di dalam tas milik kedua tersangka.

Selain itu, polisi juga menjadi mobil milik tersangka Gafur untuk barang bukti karena dari dalam kendaraan itu tersangka menyimpang paket sabu dan alat hisap tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan sesuai pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang undang-undang narkoba yang baru diterapkan kepolisian, kata Agus Suryono.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010