Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali meminta parlemen untuk tidak berpikir tentang upaya pemakzulan dirinya terkait menghangatnya kasus Bank Century.

"Dalam sistem presidensial, yang kita anut sesuai UUD 1945 amandemen Presiden tidak bisa bubarkan parlemen, DPD, maupun MPR," kata Susilo Bambang Yudhoyono dalam pengarahannya pada Rapat Pimpinan TNI 2010 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin.

Karena itu, lanjut Presiden, parlemen jangan berpikir agar setiap saat dapat melakukan pemakzulan terhadap presiden atau pemerintahan dalam kultur mosi tidak percaya.

Kepala Negara menekankan, aturan tentang pemakzulan sudah sangat jelas yakni jika Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya, apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum berat.

Selain itu, presiden dan wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan menerima suap, serta melakukan perbuatan tercela. "Itu sudah sangat jelas di dalam undang-undang. Aturannya jelas, bukan pasal karet yang bisa dibawa ke sana ke mari," katanya.

"Karena itu, marilah kita kembali ke pemahaman yang utuh terhadap undang-undang dasar kita atau konstitusi kita yang merujuk segala hal kepada undang-undang," kata Kepala Negara.

Pada pengarahannya, Presiden kembali menegaskan tentang kebijakan pemerintah tentang penyelesaian Kasus Bank Century. "Mari kita berfikir jernih, kembali pada konteksnya pada waktu itu. Jangan berpikir pada konteks Januari 2010," ujarnya.

Apa yang dilakukan pemerintah, lanjut Kepala Negara sudah berdasarkan pertimbangan matang agar kebangkrutan yang menimpa Bank Century pada 2008 tidak berdampak luas bagi perekonomian nasional.

Presiden juga menegaskan kebijakan pemerintah untuk tetap menjalankan kesepakatan perdagangan bebas antara ASEAN dan China.  (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010