Yogyakarta (ANTARA News) - Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakara (DIY) dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) provinsi ini mengusulkan adanya surat tanda tamat belajar (STTB) sebagai pelengkap hasil ujian nasional (UN).

"STTB sebagai pelengkap hasil UN akan dimanfaatkan sebagai pembanding dari kemampuan siswa, sehingga tidak hanya dari hasil UN," kata Ketua Dewan Pendidikan DIY Prof Dr Wuryadi di Yogyakarta, Senin.

Hal itu, menurut dia usai beraudiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga untuk jaga martabat peserta didik dan mengembalikan sistem pendidikan pada kearifan lokal zaman dulu.

"Jika hanya menempatkan UN sebagai sesuatu yang diberlakukan sama di semua daerah, itu kurang arif, karena setiap daerah memiliki dasar pendidikan yang berbeda. Semestinya harus ada penghargaan terhadap perbedaan daerah masing-masing," katanya.

Selain masalah keberagaman, menurut dia harus ada penghargaan proses bersekolah anak selama menempuh pendidikan di SD, SMP, dan SMA sebagai katup penyelamat agar tidak terjadi stres berkepanjangan.

"Oleh karena itu, sebaiknya diputuskan dan dirumuskan secara lebih arif bahwa mereka yang telah bersekolah tetap mendapat penghargaan dari sekolah dalam bentuk STTB, yang mungkin bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan, meskipun hanya di tingkat lokal," katanya.

Ia mengatakan pada prinsipnya Gubernur DIY mendukung usulan adanya STTB sebagai pelengkap ijazah kelulusan UN sebagai bentuk penghargaan pada peserta didik yang telah menempuh pendidikan di bangku sekolah.

"Selanjutnya kami akan membuat rumusan teknis tentang usulan tersebut sebelum disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Nasional," katanya.

Sementara itu, Kepala Dikpora DIY Suwarsih Madya mengatakan akan segera menyampaikan rumusan STTB sebagai pelengkap hasil UN kepada Kementerian Pendidikan Nasional sebagai wujud penghargaan kompetensi siswa.

Rumusan yang konstruktif dari Yogyakarta itu, menurut dia diharapkan bisa memberikan manfaat, terkait kontroversi UN yang terjadi.

"Dalam rumusan itu akan diusulkan tiga strata standar, yakni pratama, madya, dan utama, baik bagi kurikulum maupun UN. Standar itu didasarkan pada kompetensi siswa dan sekolah," katanya.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010