Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan mekanisme untuk mengumumkan harta kekayaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Iya, presiden akan mengumumkan. Saat ini sedang disusun jadwal untuk mengumumkan itu," kata Wakil Ketua KPK M Jasin ketika ditanya wartawan di Jakarta, Selasa.

Jasin menjelaskan, pihak KPK dan protokoler kepresidenan sedang menyusun segala mekanisme pengumuman kekayaan tersebut. Kedua instansi, katanya, akan saling bekerjasama untuk menyesuaikan konsep dan mekanisme pengumuman.

Namun, Jasin belum bersedia menjelaskan secara rinci konsep atau pun waktu pengumuman yang disusun oleh pihak KPK.

"Nanti akan diberitakan lebih lanjut," katanya.

Sekarang ini KPK juga sedang menyusun mekanisme pengumuman harta kekayaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jasin belum bisa memutuskan apakah pengumuman itu akan dilakukan di KPK atau di kantor Kalla.

Menurut Jasin, pengumuman kekayaan di kantor pejabat adalah hal biasa. Praktik seperti itu sering dilakukan oleh pejabat-pejabat di daerah.

Laporan harta kekayaan diatur dalam pasal 5 UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Aturan itu menyatakan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.

KPK diberi kewenangan melalui Undang-Undang untuk memeriksa dan meneliti laporan harta kekayaan dalam format Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, aturan tersebut tidak mangatur hukuman bagi penyelenggara negara yang terlambat atau tidak melaporkan harta kekayaan.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010