Jakarta (ANTARA News) - Rapat konsultasi internal Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR di Jakarta Jumat malam mendengarkan dan membahas hasil analisa tim ahli dari pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para saksi.

Rapat internal yang disepakati terbuka untuk umum malam ini, belum membuat kesimpulan sementara.

"Jadi rapat internal pada malam ini belum membuat kesimpulan sementara," kata Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Romy Romahurmuziy di sela rapat konsultasi internal.

Wakil Ketua Panitia Angket Mahfud Sidiq mengatakan, rapat konsultasi hanya membahas hasil analisa tim ahli yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi maupun serta pemeriksaan dokumen yang telah dimiliki anggota.

"Sampai saat ini Panitia Angket telah memeriksa saksi-saksi yang dikelompokkan dalam tiga tema utama yakni merger, FPJP (fasilitas pendaaan jangka pendek), dan bailout," katanya.

Wakil Ketua Panitia Angket Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa tim ahli yang telah dibentuk Panitia Angket terdiri dari delapan orang, masing-masing empat orang dari internal DPR serta empat orang lagi direkrut dari luar DPR.

Tim ahli yang direkrut dari luar DPR antara lain, ahli hukum tata negara, ahli ekonomi perbankan, dan ahli administrsi negara.

Dari hasil analisa tim ahli itu, kata dia, anggota Panitia Angket dari fraksi-fraksi akan menyampaikan usulannya.

"Saya memaklumi kalau usulan dari anggota yang berasal dari fraksi berbeda usulannya juga berbeda karena ini adalah lembaga politik," katanya.
(*)

Pewarta: mansy
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010