Denpasar (ANTARA News) - Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Bali belum berani berkomentar mengenai ada dugaan izin taksi Blue Bird yang beroperasi di Bali mendompleng pada PT Bali Praja Transport.

"Kami belum berani berkomentar soal izin taksi Blue Bird di Bali yang mendompleng pada PT Bali Praja Transport. Kita selidiki dulu lebih lanjut," kata Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Bali, I Made Santha, di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan kajian terhadap taksi tersebut bersama tim yang telah di bentuk Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Dishubinfokom, Biro Pembangunan dan Ekonomi, Biro Hukum dan DPRD Bali.

"Dengan adanya tambahan informasi ada dugaan taksi itu mendompleng izin Bali Praja Transport tersebut, kita akan bersama-sama melakukan pemeriksaan pihak operator taksi untuk membuktikan kebenarannya," kata Santha.

Menurut mantan pegawai Dinas Kebudayaan Bali ini, pihaknya akan mencoba mencari kebenarannya dengan memeriksa perizinan dan surat dokumen lainnya.

"Kalau seandainya itu benar terjadi pendomplengan perizinan operasional, tentu kita selesaikan lewat aturan dan jalur hukum," ucapnya.

Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjaya, Senin (25/1) mengatakan, melihat realita dilapangan selama ini, Blue Bird yang beroperasi di Bali ternyata tak mempunyai izin.

Permohonan izin yang diajukannya pada Pemprov Bali hingga dikeluarkan 250 izin juga atas nama PT Bali Praja Transport, bukan atas nama Blue Bird, kata Arjaya yang juga politisi PDIP itu.

"Kami akan terus menelusuri soal itu, apakah antara PT Bali Praja Transport dengan Blue Bird ada kerja sama atau tidak," katanya.

Arjaya berharap, izin 250 unit taksi sudah keluar untuk Blue Bird, hendaknya segera dicabut dulu.

"Kalau itu terjadi, berarti melanggar aturan dong, sehingga pemerintah harus segera menyetop pengeluaran izin, termasuk permohonan 250 unit yang belum diproses harus segera ditarik," kata Arjaya.(*)

Pewarta: ferly
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010