"Nanti kami sediakan bilik khusus, di mana kami namakan bilik '37,3 drajat Celsius'," kata Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fathoni di Indramayu, Rabu.
Baca juga: Protokol kesehatan terus diterapkan pada tahapan Pilkada Indramayu
Toni mengatakan pada saat pemilihan nanti, semua warga yang akan menyalurkan hak suaranya harus mengikuti protokol kesehatan.
Semua warga yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan cek suhu tubuh, dan apabila ditemukan orang yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celsius, maka akan diarahkan ke bilik suara khusus tersebut.
"Setiap TPS nanti ada satu bilik suara khusus yang kami sebut '37,3 drajat Celsius'," tuturnya.
Baca juga: KPU larang bakal paslon bawa massa saat penetapan calon dan nomor urut
Kemudian, kata dia, setelah warga yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celsius menggunakan hak pilihnya akan diperiksa lebih lanjut, apakah yang bersangkutan terkonfirmasi COVID-19 atau tidak.
Selain itu pihaknya juga telah bekerja sama dengan Gugus Tugas untuk menanganinya. Selanjutnya bilik suara langsung disemprot disinfektan.
Dia menambahkan selama proses pilkada, mulai dari tahapan sampai hari pemilihan, semua mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Baca juga: Ketua KPU jelaskan aturan pilkada di TPS saat pandemi COVID-19
"Semua orang wajib menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan bagi petugas menggunakan sarung tangan serta penutup muka. Ini upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2020