Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum belum bisa membuktikan kebenaran laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang dugaan terjadinya praktik mafia di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau yang di KPK, sejauh ini belum terbukti itu ada," kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana usai pertemuan Satgas dengan pimpinan KPK di Kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Menurut Denny, Satgas mendapatkan paparan dari pimpinan KPK dalam pertemuan tersebut tentang perkembangan pemeriksaan internal KPK terhadap adanya dugaan calo perkara di KPK.

Penyelidikan KPK sejauh ini menunjukkan, pratik calo perkara itu tidak melibatkan orang dalam KPK. Namun praktiknya hanya sebatas orang-orang luar yang "menjual" nama KPK demi mendapatkan uang.

"Tapi bahwasanya ada orang-orang yang memanfaatkan nama KPK dan mengaku-ngaku bisa mengurus kasus di KPK. Yang jelas dari eksternal, biasanya modusnya selalu menggunakan nama, bahwa mereka bisa urus kasus di KPK. Kalau ini teman-teman sudah melihat semacam Anggodo. Tapi kalau yang di internalnya masih terus berproses, tapi sampai sekarang belum ditemukan bukti itu," jelas Denny.

Menurut dia, modus semacam itu biasanya erat dengan praktik penipuan. Namun, apabila nantinya ditemukan bukti bahwa praktik mafia itu melibatkan internal personil KPK, maka Denny menjanjikan langkah cepat dari Satgas untuk menanganinya.

Penjelasan serupa disampaikan oleh Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, usai pertemuan dengan Satgas. Menurut dia, sampai saat ini pemeriksaan internal KPK belum menemukan hubungan antara laporan Mahfud MD tentang praktik calo perkara di KPK dengan personil di dalam KPK.

"Hasilnya sampai sekarang dari hasil pemeriksaan kita, belum ada kita menemukan hubungan antara merekka-mereka yang mengatasnamakan KPK dengan orang-orang dalam KPK. Sementara ini kita belum menemukan itu," tutur Tumpak.

KPK, lanjut dia, terus mendalami pemeriksaan internal dan akan terus mengoordinasikan proses pemeriksaan itu dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Masukan dari Satgas akan kita usahakan penyelesaian pemeriksaan kasus itu sampai tuntas," ujar Tumpak.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan KPK telah menjalin kerja sama dan sepakat mengadakan pertemuan rutin setiap bulan untuk membahas langkah-langkah pemberantasan mafia hukum.

Dalam pertemuan, menurut Denny, antara lain dibahas upaya-upaya dan program pemberantasan mafia hukum yang direncanakan oleh KPK, penguatan antisipasi pencegahan dan penindakan mafia hukum di lingkungan internal KPK, serta pembangunan sistem teknologi untukpengaduan masyarakat di KPK.

Denny menjamin kerja sama antara KPK dan Satgas tidak akan mengganggu kebebasan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi independen.

"Justru karena kita pahami benar bahwa KPK ini adalah lembaga negara yang independen, merdeka jalankan tugasnya, maka pada saat kita pun mendapatkan laporan pengaduan seperti yang dilakukan Pak Mahfud atau siapa pun tentang KPK, kita akan selalu menghormati indepedensi KPK untuk menangani kasus itu utamanya secara internal dulu," tutur Denny.

Baik Denny maupun Tumpak mengatakan, dalam pertemuan antara Satgas dan Pimpinan KPK, tidak dibicarakan sedikit pun perkembangan kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010