Cimahi (ANTARA News) - Stres ditinggal istri meninggal, seorang pria, Ju (44), membuat resah dan kegaduhan di kediamannya, di Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, setelah sebelumnya Ju mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba Polresta Cimahi, AKP I Nyoman Yudyana, di Mapolresta Cimahi, Minggu, mengatakan, penangkapan terhadap Ju dilakukan setelah menerima laporan dari warga yang mengaku resah dengan perbuatan tersangka yang memakai ganja di tempat umum.

"Hanya berselang beberapa menit, kami luncurkan anggota ke TKP. Pelaku pun ditangkap berikut barang bukti satu linting ganja siap pakai," kata Nyoman.

Dia mengatakan, pelaku mengaku, barang haram itu diperolehnya dari seorang pria tidak dikenal yang kini juga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hingga saat ini kami masih melacak keberadaan pelaku. Secara otomastis, dia masuk dalam DPO polisi," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Ju yang memiliki dan menggunakan ganja, dikenai pasal 111 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 1 Huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Sementara itu, tersangka Ju, mengaku, dirinya terpaksa menghisap ganja karena ingin melupakan kenangan manis bersama istrinya yang sudah lima bulan meninggal dunia.

"Saya sangat mencintai istri saya, bayangan ustri saya selalu terbayang sungguh membuat pikiran tidak karuan, saya bingung bagaimana supaya saya bisa melupakan istri saya," kata tersangka Ju yang ditemui di sel tahanan sementara Mapolresta Cimahi.

Ju mengaku, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang pria misterius yang menawarkan ganja gratis kepadanya.

"Katanya, rokok ini (lintingan ganja) bisa membuat pikiran santai dan menenangkan saya," ujar Ju.

Dikatakannya, perbuatan ini sangat disesalkan hingga harus menginap di tahanan sebab harus jauh dari anak yang kini diasuh neneknya di Jakarta.

"Saya nyesal, tidak akan mengulangi lagi dan hilap. Sudah ditinggal istri sekarang ditinggal anak. Tolong doakan agar saya bisa cepat keluar dari sini," kata tersangka Ju sambil meneteskan air matanya.(PK-ASJ/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010