Padang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, tak ada dasar pengembalian honor yang diterimanya sebagai unsur Muspida semasa menjadi Gubernur Sumatera Barat karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak meminta honor itu dikembalikan.

"BPK yang memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sumbar periode 2007-2008, tidak meminta honor tersebut dikembalikan. BPK menyarankan pemberian honor disertai dukungan kegiatan," kata Gamawan ketika dihubungi ke Jakarta, Senin.

Sesuai SK Gubernur Nomor 100-69-2007, tanggal 21 Maret 2007 tentang Pembentukan Musyawarah Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat, unsur Muspida mulai dari Gubernur hingga Sekretaris Daerah berhak menerima honor.

Gamawan berkilah, honor untuknya juga sudah umum diberikan kepada Muspida seluruh Indonesia, bahkan Sumbar menerima honor terkecil diantara daerah lain.

"Honor yang kami terima Rp5 juta sebulan. Setelah dipotong pajak nilainya menjadi Rp4,2 juta. Di daerah lain, ada yang menganggarkan Rp 10 juta per bulan," katanya.

Gamawan mengatakan, setelah ada temuan, dan sesuai saran BPK, pemberian honor diiringi dukungan kegiatan. Sejak itu, pemberian honor unsur Muspida tidak lagi menjadi temuan. Pemberian honor unsur Muspida itu masih dilaksanakan di seluruh Indonesia hingga sekarang.

Dia juga menegaskan, pemberian honor itu bersumber dari APBD, bukan Bank Pembangunan Daerah (BPD). "Tidak benar sumbernya dari BPD," jelasnya.

Ditanya honor dan fee untuk kepala daerah dari BPD, Gamawan menyatakan, untuk Sumbar sejak 2006 tidak ada lagi honor dari BPD.

Sesuai SK Gubernur Nomor 100-69-2007, unsur Muspida menerima honor setiap bulan. Gamawan sendiri menerima Rp 60 juta per bulan, jumlah yang sama juga diterima unsur-unsur lain seperti wakil gubernur dan ketua DPRD.

Honor juga diterima Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Danrem, hingga sekretaris daerah, dengan nilai Rp 10-54 juta.

Peneliti ICW, Febri Diansyah, mempertanyakan penerimaan honor tersebut dan meminta dikembalikan. (*)

Pewarta: ferly
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010