Surabaya (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyalahkan SD Negeri dr. Soetomo VIII Surabaya sehingga kasus penyengatan lebah yang melibatkan dua murid sekolah dasar itu berlanjut ke pengadilan.

"Seharusnya bisa diselesaikan di sekolahan melalui perdamaian antarkeluarga terdakwa dan korban sehingga kasus ini tidak sampai di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Sutriadi Yahya, saat menyidangkan kasus itu dengan terdakwa, DY, di PN Surabaya, Senin.

Peristiwa itu terjadi saat jam pulang sekolah pada 3 Maret 2009 di mana DY tiba-tiba menempelkan lebah ke pipi kiri teman sekelasnya, Dian Nirmala, yang sama-sama duduk di bangku kelas II.

Lebah itu menyengat pipi korban sehingga bengkak selama beberapa hari. Orang tua korban yang merupakan pejabat di Mapolda Jatim melaporkan peristiwa yang menimpa pada anaknya itu polisi sehingga kasusnya diajukan ke pengadilan.

"Sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) kami tidak boleh menghentikan perkara yang masuk pengadilan. Sidangnya pun tidak boleh dihentikan di tengah jalan," kata Sutriadi.

Kalau pihak sekolah waktu itu serius mendamaikan orang tua DY dan Dian Nirmala, lanjut dia, tidak mungkin kasus itu berlanjut hingga persidangan.

Meskipun demikian, dia memutus bebas terdakwa yang kini duduk di kelas III SD Negeri dr. Soetomo VIII itu dengan mengembalikan terdakwa pada orang tua untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan pembinaan.

Sementara itu, Nurul Khususiyah selaku guru terdakwa mengaku, upaya damai sudah ditempuh oleh pihak sekolah. "Tapi orang tua korban, tidak mau," kata guru yang mengajar terdakwa dan korban di kelas II SD Negeri dr. Soetomo VIII itu.

Bahkan, orang tua korban yang berpangkat komisaris besar kepolisian itu memindahkan anaknya ke sekolah lain.

"Sejak saat itu, sebenarnya kasus itu sudah selesai. Namun, tiba-tiba murid saya dipanggil ke pengadilan untuk disidangkan, dan media massa pun ramai memberitakannya," katanya.

Setelah ramai diberitakan di media massa, lanjut Nurul, orang tua DY dan orang tua Dian Nirmala membuat surat perdamaian pada 26 Januari 2010.

"Sayang, surat tersebut terlambat karena kasusnya sudah disidangkan," katanya sambil terus merangkul DY usai persidangan.(*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010