Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), menunda pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menunggu sikap DPR RI terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pengangkatan pelaksana tugas pimpinan KPK.

"Pansel kita tunda dulu, pertimbangannya adalah menunggu putusan DPR," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar ketika ditemui setelah pelantikan pejabat eselon II di Kantor Kemkumham, Jakarta, Senin.

Patrialis menjelaskan, pihaknya akan menunda pembentukan pansel jika DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pengangkatan pelaksana tugas sementara pimpinan KPK.

Dengan demikian, Tumpak Hatorangan Panggabean akan menjabat hingga 2011 sebagai pelaksana tugas sementara Ketua KPK, jika DPR menyetujui Perppu.

"Jika demikian, enam bulan sebelum akhir masa jabatan pimpinan KPK, kita bentuk pansel," kata Patrialis.Namun, Kemkumham akan segera membentuk pansel jika DPR menolak Perppu.

"Jika begitu, wajib hukumnya kita segera bentuk pansel," katanya.Patrialis menegaskan, pihaknya sudah menentukan nama-nama calon anggota pansel.

Rencananya, nama-nama calon anggota pansel itu akan dikirimkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat resmi. Namun, hal itu ditunda sampai ada keputusan DPR RI tentang Perppu.

Patrialis menjelaskan, pansel nantinya hanya akan menyeleksi calon pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar. Seperti diberitakan, Antasari diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK karena menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Rencananya, pansel akan beranggotakan sembilan orang yang berasal dari berbagai kalangan, seperti akademisi dan perwakilan masyarakat.

Patrialis menegaskan, pemilihan anggota pansel harus dilakukan secara teliti untuk menjaga kepercayaan masyarakat."Saya minta nama pansel juga harus teliti, jangan sembarangan," katanya.(F008/A038)

Pewarta: ferly
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010