Karimun, Kepri (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akan mempertahankan areal penambangan granit yang kini dikelola sejumlah perusahaan swasta meski berada di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ).

``Kami setuju dengan Pemkab soal rencana mempertahankan penambangan granit karena potensinya masih cukup besar bagi pendapatan asli daerah (PAD),`` kata Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan DPRD Karimun, Suharsono, di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Suharsono mengatakan, salah satu bentuk persetujuan itu adalah dengan dimulainya pembahasan di tingkat pansus terhadap draft Ranperda yang diajukan Pemkab ke DPRD Karimun.

``Draft yang diajukan eksekutif itu sedang kami kaji agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, terutama regulasi tentang FTZ,`` katanya.

Ia mengatakan hal itu harus dilakukan karena seluruh kegiatan penambangan granit yang dikelola swasta berada di kawasan FTZ, yaitu dua perusahaan beroperasi di Kecamatan Meral dan duanya lagi di Tebing.

``Kami akan mempelajari kemungkinan bahwa kegiatan pertambangan tetap dibolehkan di kawasan FTZ, karena menurut aturan kawasan tersebut seharusnya untuk kawasan industri dan perdagangan yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Kawasan FTZ,`` ujarnya.

Dia menyebutkan, pembahasan ranperda tersebut juga bertujuan membuat payung hukum dalam memperpanjang izin eksploitasi perusahaan-perusahaan tersebut.

``Izinnya ada yang hampir berakhir dalam dua tahun ke depan, karena itu kami berharap ranperda ini secepatnya disahkan,`` katanya.

Dia menjelaskan, dalam penyusunan, pansus juga akan mengacu pada Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

``Perda lama tidak relevan lagi sehingga harus direvisi dengan rujukan undang-undang tersebut,`` katanya.

Dia menjelaskan, dalam undang-undang tersebut terdapat sejumlah perubahan di antaranya tentang perizinan tambang, wilayah pertambangan, masa berlaku izin dan lainnya.

``Semuanya harus disinkronkan, termasuk aturan tentang tata ruang wilayah,`` katanya.

Dia memperkirakan bahwa pembahasan ranperda tersebut akan memakan waktu relatif lama karena masih menunggu peraturan pemerintah yang menjadi petunjuk pelaksana (Juklak) Undang-undang Nomor 4 tahun 2009.

``Juklaknya belum turun dan untuk sementara kami mengacu dulu pada undang-undang tersebut,`` imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa pansus juga terlebih dahulu akan memanggil instansi terkait untuk didengar pendapatnya bagi penyempurnaan ranperda tersebut.(PK-HAM/K004)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010