Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa anggota Komisi II DPR RI Amrun Daulay dalam kasus dugaan korupsi impor sapi dan pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial pada 2004 dan 2006.

Amrun yang rencananya akan diperiksa sebagai saksi, batal diperiksa karena belum menerima surat panggilan dari KPK, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Rabu.

Johan menjelaskan, alamat Amrun berbeda dengan alamat yang tertera dalam surat panggilan. "Jadi, pemeriksaan akan dijadwal ulang," kata Johan.

Amrun adalah anggota DPR RI dari Partai Demokrat dan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Departemen Sosial. Dia menjabat posisi itu sejak 2003 sampai 2006.

Amrun tiba di gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung menuju ruang tunggu tamu melalui pintu depan gedung tersebut.

Beberapa saat kemudian, dua petugas KPK menghampiri Amrun dan setelah berbincang sekitar 15 menit, kedua petugas KPK kemudian mengantar Amrun masuk ke gedung KPK.

Tanpa sepengetahuan wartawan, ternyata Amrun keluar dari pintu samping, bukan dari pintu depan gedung KPK, tempat sejumlah wartawan menunggu.

Hal itu tidak lazim terjadi karena sebagian besar saksi dan tersangka yang menjalani pemeriksaan di KPK melalui pintu depan.

KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial pada 2004 dan 2006.

Bachtiar diduga mengetahui proses pengadaan mesin jahit dan impor sapi yang awalnya akan disalurkan kepada fakir miskin. KPK menganggap telah terjadi penunjukan rekanan secara langsung dan penggelembungan harga dalam proyek itu, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Perhitungan awal menunjukkan kasus pengadaan mesin jahit pada 2004 senilai Rp51 miliar itu telah merugikan negara sekira Rp24 miliar, sedangkan proyek impor sapi senilai Rp19 miliar diduga merugikan negara sekira Rp3,6 miliar.

Tim penyidik KPK menjerat Bachtiar dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus impor sapi sejak 2007 dan meningkatkannya ke tahap penyidikan pada awal 2009. Meski sudah masuk penyidikan, KPK tidak segera mengumumkan tersangka kasus itu.

Kasus impor sapi sebenarnya terjadi pada 2004, saat Departemen Sosial dipimpin oleh Bachtiar Chamsyah.

Pada 2007, Komisi Pemberantasan Korupsi gencar menertibkan rekening liar di Departemen Sosial. Rekening tersebut awalnya diduga untuk membiayai proyek pengadaan sapi, mesin jahit, dan sarung di departemen tersebut.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2005 juga menyimpulkan adanya beberapa dugaan penyimpangan, termasuk pada proyek pengadaan sapi dan mesin jahit.

Sumber informasi menyebutkan, proyek impor sapi dilakukan melalui penunjukan rekanan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial yang saat itu dipimpin oleh Amrun Daulay, melalui surat usulan nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004.

Alhasil, Departemen Sosial menggandeng sebuah perusahaan sebagai rekanan yang bertugas mengimpor 2.800 ekor sapi Steer Brahman Cross dari Australia. (*)

Pewarta: handr
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010