Kudus (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menolak pencabutan fatwa yang menyatakan aliran Sabdo Kusumo sesat.

Menurut Kasi Ideologi Kesbangpolinmas Kudus, Nur Hadi, MUI memang menolak permintaan tim penasihat hukum Sabdo Kusumo untuk mencabut fatwa sesat yang dikeluarkan pada 10 November 2009.

Sebelumnya, kata dia, tim penasihat hukum Sabdo mengajukan surat tentang pencabutan fatwa ke MUI Kudus pada 5 Januari 2010. Namun, pihak MUI belum juga memberikan tanggapan.

"Akhirnya, pihak Sabdo meminta Kesbangpolinmas memfasilitasi pertemuan dengan pihak MUI," ujarnya.

Alasan pihak Sabdo meminta fatwa sesat dicabut, karena menyudutkan kliennya dan meresahkan masyarakat.

Akhirnya, pada Rabu (3/2), digelar pertemuan antara kuasa hukum Kusmanto alias Sabdo Kusumo dengan MUI Kudus, Kesbangpolinmas, dan tim Komunitas Intelejen Daerah (Kominda) Kudus.

Hasil pertemuan tersebut, kata dia, MUI Kudus tetap menolak pencabutan fatwa sesat.

Pasalnya, kata dia, ajaran tersebut diketahui mengubah kalimat syahadat menjadi "asyhadu anlaa Ilaaha Illallaah, wa asyhadu anna sabdo kusumo rasulullah".

Selain itu, kata dia, pakar hukum dari akademisi yang dihadirkan, yakni Subarkah dan Saekan Muhid menganggap pernyataan MUI yang nenyatakan aliran Sabdo sesat juga tidak salah.

"Pertemuan tersebut juga menyimpulkan, fatwa MUI tersebut juga belum mengarah kepada seseorang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI Kudus M Syafiq Nashan membenarkan, bahwa hasil pertemuan tersebut memutuskan bahwa aliran Sabdo Kusumo berdasarkan temuan buku yang mengubah kalimat syahadat adalah sesat.

Selain itu, kata dia, pernyataan sesat terhadap aliran tersebut juga tidak mengarah kepada seseorang.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Suwardi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi tidak ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas isi buku diktat yang terdapat kalimat syhadat yang diubah.

"Kami juga meminta keterangan sejumlah pihak, tetapi tidak ditemukan bukti awal untuk ditingkatkan penyidikan atas kasus tersebut," ujarnya.

Untuk sementara, kata dia, kasus aliran sesat tersebut dihentikan untuk menunggu ditemukannya bukti baru.
(PK-AN/B010)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010