Serang (ANTARA News) - Pengetahuan dan kesadaran hukum warga Kota Serang masih rendah karena sering terjadi tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.

Kepala Bidang Hukum Pemkot Serang, Hambali, usai pembukaan acara kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat dan Aparatur di Aula Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara Kota Serang, Kamis.

"Hingga kini kesadaran hukum masyarakat masih rendah dan tidak tahu akan apa itu hukum dan aplikasinya seperti apa. Ini terbukti tidak sedikit warga yang main hakim sendiri ketika ada maling yang tertangkap," kata Hambali.

Oleh karena itu, lanjut Hambali, pihaknya mengadakan penyuluhan kepada masyarakat dan seluruh aparatur Kecamatan.

Menurut Hambali, melalui penyuluhan ini, diharapkan warga dapat melakukan hak dan kewajibannya.

Minimal dari penyuluhan ini, warga dapat mengetahui produk hukum seperti perda mengenai perpajakan, retribusi perpakiran, dan sebagainya.

Ia juga mengakui, pihaknya terus akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi melalui lewat media cetak maupun elektronik.

Dengan harapan warga bisa melakukan tindakan preventif.

Hambali juga menjelaskan, penyuluhan tersebut baru pertama kali di tahun 2010 dan selanjutnya akan mengadakan di beberapa kecamatan lainnya.

Peserta yang hadir hadir pada penyuluhan itu hanya 60 orang, yang berasal dari unsur perwakilan mulai dari lurah, tokoh masyarakat, dan bebebrapa aparatur lainnya.

Pada kesempatan itu, hadir Sekot Serang Sulhi Choir yang sekaligus membuka acara,Camat Cipocok Jaya Ibrahim, tokoh masyarakat, dan unsur Muspika Kecamatan Cipocok.

Adapun untuk pemateri dalam penyuluhan tersebut diisi oleh Kasi Intel Kejari Banten, Polres Serang, Kadis Perindagkop, Kepala BPTPM, dan Kabag Hukum.

Sulhi dalam sambutannya mengatakan, untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram, serta tertib, harus adanya persamaan kedudukan warga dalam hukum.

Namun untuk pelaksanaan harus disesuaikan dengan pandangan hidup serta kepribadian negara dan bangsa.

"Jika itu diaplikasikan akan tercapai keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum,"kata Sulhi.

Ia juga menyebutkan jika Negara Indonesia ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 3 dan pasal 27ayat 1.

Yang menerangkan bahwa segala warga negara bersama keduduknya di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan, dan itu tidak ada terkecuali.

"Supremasi hukum menghendaki, bahwa dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan hukum, maka sistem hukumlah yang harus dijadikan pedoman," tegas Sulhi.(MSR/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010