Jakarta (ANTARA News) - Paspor Djoko Tjandra, buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sudah dicabut sehingga ia berstatus sebagai pendatang ilegal di tempat persembunyiannya di Singapura.

"Sudah dicabut paspornya Djoko Tjandra," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) pada pertengahan 2008, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 miliar terkait kasus pengalihan cessie Bank Bali senilai Rp 546,468 miliar.

Sehari sebelum putusan itu, Djoko Tjandra berangkat ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG) dengan menggunakan pesawat carteran yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan dikabarkan saat ini dia berada di Singapura.

Namun anehnya saat berada di luar negeri itu Djoko Tjandra masih bisa mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hendarman menyatakan pihaknya juga sudah bertemu dengan jaksa agung Singapura yang meminta Kejagung untuk mengisi formulir permohonan agar Djoko Tjandra dipulangkan ke tanah air.

"Formulir itu sudah diisi (oleh Kejagung) dan saat ini tinggal menunggu dipanggil (oleh Jaksa Agung Singapura)," katanya.

"Dengan dicabutnya paspor Djoko Tjandra, maka yang bersangkutan tidak punya paspor," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan tetap serius mengejar koruptor termasuk pengejaran buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang diduga saat ini bersembunyi di Singapura.

"Kita tetap menindaklanjuti pengejaran Djoko Tjandra," kata Wakil Jaksa Agung (Waja) yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tim pemburu koruptor yang dipimpin Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, tidak serius mengejar buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

(T.R021/ S026)

Pewarta: luki
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2010