Berdasarkan pantauan ANTARA, di lokasi sementara (Loksem) JP 41 Jalan Cempaka Putih Tengah XXX, Jakarta Pusat, Selasa, misalnya masih terlihat beberapa pedagang UMKM melayani pelanggan yang makan di tempat.
Terlihat usaha yang melayani pelanggan adalah warung nasi yang menjual pecel ayam dan tempat makan baso.
Para pengunjung yang makan di tempat pun terlihat memarkirkan secara langsung kendaraannya di depan kios Loksem JP 41 yang masih buka.
Tidak hanya loksem JP 41, ada juga Loksem JP 42 yang tidak jauh dari lokasi pertama dan ditemukan beberapa pedagangnya masih melayani pelanggan untuk makan di tempat.
Hal itu tidak sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI 88/2020 yang hanya memperbolehkan usaha kuliner melayani pelanggan dengan membungkus makanan (take away).
Pergub 88/2020 pasal 10 mengatur kewajiban bagi kegiatan penyediaan makanan dan minuman harus dipastikan dibawa pulang langsung bukan untuk dinikmati di tempat.
"Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pasal 10 ayat 3 butir a dalam Pergub 88/2020 itu.
Baca juga: PSBB Jakarta, 400 personel diturunkan cegah kerumunan ojek daring
Baca juga: PSBB Jakarta, Satpol PP tutup paksa warung-restoran di Jakarta Timur
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2020