Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan, tidak akan terjadi kekosongan pengawasan terhadap proses pilkada meskipun ada kemungkinan penggantian panitia pengawas (panwas) karena proses seleksinya tidak sesuai dengan ketentuan.

"Tidak perlu khawatir ada kekosongan pengawasan karena pengawasan dapat dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata anggota KPU Jateng, M. Fajar, di Semarang, Minggu.

Berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, katanya, tugas dan wewenang bawaslu adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi pengawasan dan penetapan pasangan calon kepala daerah.

"Keberadaan bawaslu sifatnya nasional dan berwenang untuk mengawasi seluruh tahapan pilkada di seluruh daerah di Indonesia. Bawaslu bertanggung jawab terhadap pengawasan sehingga tidak akan ada kekosongan pengawasan," katanya.

Jika panwas di daerah belum terbentuk, katanya, bawaslu mengambil alih pengawasan di daerah tersebut.

Bawaslu, katanya, turun melakukan pengawasan sehingga tahapan pilkada tetap berlangsung sesuai dengan jadwal dan peraturan.

Ia mengatakan, penetapan panwas di dua daerah di Jateng yakni Kabupaten Rembang dan Kota Magelang mengalami masalah.

Di Kabupaten Rembang, katanya, bawaslu melantik seorang calon anggota panwas yang lolos seleksi dan dua lainnya yang tidak lolos tes administrasi dan tertulis.

Ia menjelaskan, dua di antara enam calon anggota panwas yang diajukan KPU kabupaten setempat ternyata tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan sedangkan empat lainnya memenuhi syarat.

Tetapi, katanya, bawaslu justru mengambil dua calon yang mantan anggota Panwas Pemilu Legislatif 2009 dan Pemilu Presiden 2009 namun tidak lolos seleksi administrasi dan tertulis untuk menjadi anggota panwas pilkada setempat.

"Seharusnya bawaslu memilih tiga di antara empat yang memenuhi kriteria. Tetapi telah terjadi ketidakpastian yang dimunculkan oleh bawaslu. Padahal KPU telah menyampaikan sesuai prosedur," katanya.

Ia mengatakan, bawaslu melantik anggota panwas pilkada tidak sesuai dengan aturan.

Pihak KPU Kota Magelang telah mengajukan enam calon anggota panwas.

Bawaslu tidak melakuan uji kelayakan dan kepatutan terhadap mereka namun langsung melantik tiga di antara para calon itu yang sebelumnya menjadi anggota Panwaslu Legislatif dan Pilres 2009.

"Sebenarnya dari enam calon panwaslu yang diajukan KPU Kota Magelang, ada tiga orang lolos seleksi administrasi dan seleksi tertulis (tiga mantan Panwaslu Legislatif dan Pilpres 2009 yang dilantik bawaslu,Red.). Akan tetapi bawaslu tidak melakukan uji kelayakan dan kepatutan," katanya. (N008/A038)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010