Depok (ANTARA News) - Kepolisian sektor Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, membekuk ketua RT di Jalan Sonokeling, Ar (50) yang diduga terlibat sebagai pengedar ganja.

"Ar ditangkap setelah sebelumnya polisi membekuk Sh yang merupakan tetangga Ar," kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Lilik Irianto, di Depok, Senin.

Menurut dia, dalam penggeledahan di rumah Ar, polisi mendapatkan barang bukti 1 paket ganja senilai Rp50 ribu di lemari kamarnya berikut 2 paket kecil ganja yang ditemukan di laci warung Ar.

Ia mengatakan penangkapan tersebut hasil dari pengembangan setelah ditangkapnya Sh.

Tertangkapnya Sh berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah Ar sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis ganja.

Info awal tersebut ditindaklanjuti oleh aparat unit Narkoba dengan mengintai tempat kejadian perkara (TKP) selama satu minggu lamanya.

"Ternyata memang benar tempat rumah Pak RT dijadikan tempat transaksi peredaran ganja," jelasnya.

Di tempat tersebut polisi mendapati Sh tengah menunggu pelanggannya berikut barang bukti, 2 paket ganja yang masing-masing berharga Rp50 ribu, 4 paket seharga Rp40 ribu dan 1 linting ganja.

Melalui keterangan Sh, polisi mengetahui keterlibatan Ar, yang menyediakan tempat dan membiarkan rumah sekaligus warungnya dijadikan tempat transaksi, hingga akhirnya polisi menggeledah kediaman ketua RT tersebut.

Berdasarkan keterangan Sh pula terungkap ganja-ganja tersebut diperolehnya dari Pur yang juga dibekuk aparat Polsek Sukmajaya bersama barang bukti 2 ons ganja senilai Rp800 ribu dan 6 paket ganja dengan total harga Rp300 ribu.

Ketiga tersangka Ar, Sh dan Pur diancam dengan pidana pasal 111, pasal 114 dan pasal 116 UU 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

"Kita juga saat ini sedang mengejar bandar besar berinisial A pengedar ganja di Depok," ujarnya. (F006/A038)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010