Samarinda (ANTARA News) - Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Gusti Hafiziansyah ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus penambangan ilegal.

"Atas pertimbangan kemanusiaan, kami mengalihkan penahanan tersangka dari tahanan polisi menjadi tahanan kota," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris Arif Budiman di Tenggarong, Senin.

Pengalihan status tahanan kota itu, kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, berdasarkan kondisi kesehatan Gusti Hafiziansyah yang menderita gangguan syaraf.

"Salah satu matanya tidak berfungsi dan selama proses pemeriksaan tersangka juga tengah menjalani pengobatan," katanya.

"Hal tu dibuktikan berdasarkan catatan medis dari Jakarta Eye Center dan Balai Kesehatan Mata dan Olah Raga Masyarakat termasuk saran dokter. Jadi, demi pertimbangan kemanusiaan kami memberi toleransi dengan mengalihkan penahanannya," ujar Arif Budiman.

Penahanan kota itu di area Samarinda itu, katanya, mulai berlaku sejak Sabtu, 6 Februari 2010.

"Tersangka tetap dikenakan wajib lapor pada setiap Senin dan Kamis," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara itu.

Gusti Hafiziansyah ditetapkan tersangka sejak Senin, 1 Februari 2010, terkait dengan penambangan ilegal di lokasi proyek pembangunan rumah kaca di kawasan Pusat Penelitian Unmul di Kecamatan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara.

Dekan Fakultas Pertanian Unmul Samarinda itu langsung ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara dan dijerat undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, dia (Gusti Hafiziansyah) diyakini memiliki peran sentral pada aktivitas penambangan ilegal di lokasi proyek pembangunan rumah kaca di kawasan Pusat Penelitian Unmul Samarinda itu," kata Arif Budiman.

Selain Dekan Fakultas Unmul Samarinda itu, polisi juga kata Arif Budiman menetapkan Direktur CV Rastino, Suhardi sebagai tersangka.

"Kami berhasil menyita 200 metrik ton batu bara dari aktivitas penambangan batubara ilegal itu," ujarnya. (ANT/A038)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010