Jakarta  (ANTARA News) - Tim majelis eksaminasi kasus Munir menemukan sejumlah kejanggalan hukum setelah melakukan kajian dokumen dan membaca dengan cermat terhadap proses persidangan dan putusan yang melibatkan Muchdi Pribadi sebagai terdakwa.

"Ada proses pertimbangan keputusan pengadilan yang dinilai masih belum memenuhi proses penyelenggaraan peradilan yang adil," kata salah satu anggota majelis eksaminasi, Abdul Kahar Mudzakkir, di kantor Komnas HAM di Jakarta, Selasa.

Mudzakkir yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu memaparkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel dalam kasus pembunuhan Munir, tidak bisa menghadirkan sejumlah saksi yang keterangannya sangat penting untuk proses pembuktian.

Menurut dia, bila para saksi tersebut berhasil dihadirkan, maka putusan yang dihasilkan dalam proses persidangan di PN Jaksel kemungkinan akan menjadi berbeda.

Sejumlah saksi yang dimaksud oleh tim eksaminasi kasus Munir adalah agen Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Santoso dan Wakil Kepala BIN M As`ad.

Akibat tidak dihadirkan ke pengadilan, ujar Mudzakkir, maka kesaksian mereka yang hanya berupa berkas memiliki nilai bobot yang berbeda bila seandainya dua orang tersebut bisa dihadirkan ke pengadilan dan bersaksi di bawah sumpah.

Mudzakkir memaparkan, kejanggalan juga ditemukan saat pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Dalam hal pengajuan kasasi oleh JPU, terdapat satu kekurangan yang tidak lazim dilakukan oleh jaksa yang profesional," katanya.

Menurut dia, kekurangan itu adalah tidak adanya pembuktian bahwa vonis Muchdi bukanlah bebas murni.

Karena tidak ada pembuktian tersebut, ujar dia, maka pihak MA memutuskan bahwa pihak yang mengajukan kasasi tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) dan karenanya Mahkamah juga tidak menerima permohonan kasasi oleh JPU.

Tim eksaminasi kasus Munir meminta agar dilakukan penelitian apakah pihak jaksa yang melakukan kesalahan itu murni karena kekhilafan, kelalaian, atau terdapat pertimbangan lainnya.

Jaksa tersebut, ujar Mudzakkir, bisa diperiksa dan diproses hingga dibawa ke Majelis Kehormatan Jaksa.

Selain Mudzakkir, majelis eksaminasi terdiri atas Frans Winarta, Fajrul Falaakh, Rudi Rizki, dan Soetandyo. (M040/A038)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010