Jakarta (ANTARA News) - Dua anggota nonaktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi, mangkir dari panggilan sidang paripurna terkait rekomendasi tim etik yang merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan.

"Tentang ketidakhadiran itu tidak ada pemberitahuan apa pun kepada kita," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi diberhentikan sementara dari LPSK karena nama mereka disebut dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, berdasar rekaman tersebut, Ktut sempat beberapa kali berbicara dengan Anggodo Widjojo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Abdul Haris menjelaskan, Ktut Sudiharsa rencananya akan memberikan klarifikasi di sidang paripurna pada pukul 10.00 WIB. Setelah sidang ditunda beberapa jam, Ktut tetap tidak hadir.

Hal yang sama juga terjadi pada sidang Myra Diarsi. Sidang yang seharusnya dimulai pada pukul 13.00 itu harus ditunda karena Myra tidak hadir. "Padahal undangan sudah kami kirimkan dan diterima," kata Abdul Haris.

Rencananya, majelis pemeriksa akan kembali menggelar sidang pada 15 Februari 2010. Abdul Haris yang juga anggota majelis pemeriksa mengatakan, sidang akan tetap dilanjutkan meskipun kedua orang itu tetap tidak memenuhi panggilan.

Setelah menghadirkan saksi dan ahli, majelis pemeriksa akan mengambil keputusan. Keputusan bisa diambil tanpa kehadiran Ktut dan Myra jika keduanya memutuskan untuk tidak menghadiri panggilan sidang.

Sidang paripurna itu dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa, Akil Muchtar yang juga hakim di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan anggota majelis pemeriksa adalah Koesparmono Irsan, Bambang Widjojanto, Abdul Haris Semendawai, dan Lies Sulistiani. (F008/A038)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010