Mamuju (ANTARA News) - Izin bagi Kuasa Pertambangan (KP) Batubara yang melakukan tahap eksplorasi maupun ekploitasi di kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat sudah kadaluarsa.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Hajrul Malik, di Mamuju, Selasa, dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Pertambangan dan energi yang dilaksanakan di gedung DPRD Mamuju, Selasa.

Hajrul mengatakan, dua perusahaan yang sedang melakukan tahap eksplorasi dan eksploitasi tambang Batubara di Bonehau, masing-masing Bonehau Prima dan Kutama Maining, ijin KP yang dikantongi sudah tidak berlaku, pasca dikeluarkannya Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang izin pertambangan.

"Dua perusahaan yang melakukan tahap eksplorasi dan eksploitasi tambang Batubara di Bonehau yang sebelumnya hanya mengantongi izin KP, mestinya telah menyesuaikan diri terhadap UU yang baru untuk segera mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru," katanya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pemegang KP harus memenuhi segala persyaratan yang ditentukan dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang izin pertambangan yang diberlakukan oleh pemerintah, yakni dari KP menjadi IUP.

"Kedua pemohon yang melakukan aktifitas pertambangan diminta segera mengurus IUP sebagai persyaratan untuk melakukan aktifitas pertambangan, sehingga keberadaan kedua perusahaan tersebut tidak dianggap masyarakat ilegal," ucapnya.

Dia mengatakan, kedua perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan termasuk kegiatan pertambangan Batubara di Bonehau telah diberikan kesempatan selama enam bulan sejak ditetapkannya UU nomor 4 tahun 2009 yang diberlakukan sejak 12 Januari 2009 lalu, namun, aturan ini kembali diberi peluang tambahan selama enam bulan untuk segera menyesuaikan diri atas UU tersebut bagi perusahaan yang mengantongi KP.

"Sesuai aturan yang ditetapkan menteri pertambangan bahwa setiap perusahaan yang telah mengantongi izin KP segera melakukan perbaikan sesuai dengan masa waktu yang ditetapkan," kata dia. (ACO/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010