Jambi (ANTARA News) - Kalangan anggota DPRD Kota Jambi menilai masih banyak kelemahan pada sebagian isi pasal di dalam delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Jambi yang diajukan pihak pemerintah.

Penilaian tersebut diungkapkan Fraksi DPRD Kota Jambi saat digelar sidang paripurna DPRD yang mengagendakan pandangan fraksi terhadap delapan Raperda yang diajukan Pemko Jambi, Selasa.

Salah satunya diungkapkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh ketuanya Dede Firmansyah.

Delapan Raperda yang diajukan tersebut Raperda tentang pengelolaan parkir, Raperda tentang fasilitas parkir untuk umum, Raperda tentang perizinan, Raperda perubahan kantor pengelolaan pasar menjadi Dinas Pasar, Raperda tentang minuman keras (miras) dan Raperda tentang pembentukan dan pengesahan instansi daerah.

"Khusus untuk Raperda miras, kami nilai banyak kelemahan. Di dalam pasal tidak disebutkan secara spesifik, yang berhak menjual miras adalah yang sudah berpengalaman. Namun tidak disebutkan kriteria pengalaman itu seperti apa," ujar Dede.

Dede juga menilai, revisi Raperda miras yang diajukan Pemko Jambi seolah menampik masalah lain yang seharusnya dikedepankan karena telah menjadi agenda dan program utama, yaitu program berobat dan pendidikan gratis.

"Kami rasa masalah pengobatan dan pendidikan gratis lebih penting daripada membahas revisi Perda miras. Apalagi jika kami analisa penerapan Perda miras yang sebelumnya pun belum jelas terlihat. Ini tiba-tiba kembali diajukan untuk direvisi," ujarnya.

Terkait Perda lainnya, Dede mengatakan, perlu kejelasan lebih lanjut tentang fungsi dan tujuan yang akan dicapai dari penerapan Perda tersebut, sebab sebagian besar Raperda yang diajukan kecuali Raperda Dinas Pasar semuanya telah dibentuk Perda.

"Namun kenyataannya kami melihat belum ada tindak lanjut yang jelas setelah Perda disahkan. Untuk itu Fraksi PKS meminta pemaparan yang jelas dari Wali Kota Jambi," ujarnya.

Hal tidak jauh berbeda juga diutarakan oleh Suherman, anggota DPRD dari Fraksi Hanura yang menyatakan, ada beberapa pasal di dalam Raperda tersebut perlu dievaluasi kembali, sebab maksud dan tujuannya masih bias tanpa dijelaskan pada pasal lainnya.

Sementara untuk Raperda pengelolaan parkir dan pengelolaan pasar, Pemko Jambi diminta bisa menggandeng pihak swasta dalam penanganannya.

Begitu juga dengan perizinan dan fasilitas parkir untuk umum perizinan bisa diperbaharui setiap tiga tahun sekali.

"Begitu juga dengan Raperda yang lain ada beberapa pasal perlu dievaluasi tujuan dan maksudnya begitu juga dasarnya, agar jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan atau celah saat diterapkan," ujar Herman.

Secara terpisah, Wali Kota Jambi R. Bambang Priyanto mengaku belum bisa secara langsung menanggapi semua usulan yang diberikan oleh DPRD.

Usulan dan masukan tersebut akan menjadi dasar bagi pihak pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan pada Raperda yang diajukan.

Terkait Raperda miras, Bambang mengatakan, adanya revisi bertujuan untuk lebih mengatur dan membatasi peredaran miras yang saat ini menjadi penyebab keresahan masyarakat.

"Yang jelas adanya revisi tersebut tidak ada tujuan lain selain bagaimana menekan angka peredaran miras. Jika ada beberapa pasal yang menjadi catatan itu wajar, dan kami akan lakukan kajian dan perbaikan kembali," ujar Bambang. (BS/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010