Jakarta (ANTARA News) - Anggota nonaktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ktut Sudiharsa menolak mekanisme sidang paripurna LPSK yang memberhentikan dirinya.

"Sidang paripurna bukan sidang pengadilan. Sidang paripurna itu hanya rapat," kata Ktut ketika ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu.

Ktut berada di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Anggodo Widjojo.

Anggota LSPS, Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi diberhentikan sementara dari LPSK karena nama mereka disebut dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi.

Bahkan, berdasar rekaman tersebut, Ktut sempat beberapa kali berbicara dengan Anggodo Widjojo.

Menurut Ktut, sidang paripurna adalah semacam rapat yang dihadiri oleh anggota LPSK dan dalam pertemuan itu, anggota LPSK yang diduga melakukan kesalahan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan.

Oleh karena itu, Ktut juga menyalahkan penunjukan majelis pemeriksa yang terdiri dari beberapa orang dari luar LPSK.

"Ini kok malah orang luar datang, menyidangkan saya seolah-olah saya ini terdakwa," katanya.

Menurut Ktut, pemberhentian dirinya harus melalui keputusan presiden, bukan diputuskan oleh majelis pemeriksa yang terdiri dari orang luar LPSK.

Sebelumnya, I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi, mangkir dari panggilan sidang paripurna terkait rekomendasi tim etik yang merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan.
(F008/B010)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010