Bogor (ANTARA News) - Nurarafah alias Farah (18) mengaku tidak trauma dengan Facebook, meskipun dirinya menjadi terdakwa karena kasus penghinaan melalui situs jajaringan sosial tersebut.

"Biasa aja, tidak ada trauma, sampai sekarang saya masih menggunakan facebook," ucapnya, sebelum menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dirinya oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bogor, Jabar, Rabu.

Gadis berambut panjang kelahiran Dumai-Riau ini mengaku masih tetap mengakses Facebook miliknya, karena dia merasa Facebook merupakan media untuk berinteraksi dengan teman-teman.

"Tetap pakai facebook. Saya bisa saling berkomunikasi dengan teman-teman dan keluarga," ucapnya, sembari menambahkan banyak teman-temanya yang mendukung kasusnya lewat Facebook.

Farah menjadi terdakwa kasus penghinaan melalui Facebook. Ia dilaporkan oleh Felly Fandini Julistin Karnories (18) yang merasa telah dihina oleh Farah.

Kasus penghinaan lewat facebook mencuat saat Fely Fandini malaporkan Farah karena telah melakukan penghinaan lewat facebooknya.

Saat itu Farah mengaku cemburu atas kedekatan pacarnya Ujang dengan pelapor Fely Fandini, sehingga mengeluarkan kata kata kotor dalam facebok.

Dalam sidang tersebut terdakwa Farah tidak dikenai UU ITE. Ia hanya dikenakan pasal 310 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 311 KUHP tentang dan pencemaran nama baik.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusi D Diani, UU ITE tidak dikenakan dalam kasus ini, dengan alasan terdakwa masih di bawah umur dan kasusnya hanya kasus cemburu.
(T.PK-LR/R009)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010