Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di daerah itu menetapkan hari libur daerah saat pemungutan suara 13 pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak di Sumbar, 30 Juni 2010.

Surat permintaan itu telah disiapkan dan Kamis (11/2) akan dikirimkan ke Pemda-Pemda, kata Kabag Humas Sekretrariat KPU Sumbar, Ampera Salim di Padang, Rabu.

Menurut dia, permintaan ini agar para pegawai baik PNS maupun swasta mempunyai waktu untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemilukada serentak tersebut.

Sedangkan kepada kepada buruh atau pekerja lepas lainnya, diharapkan ada kelonggaran dari pimpinannya untuk memberikan waktu bagi pekerjanya menyalurkan hak pilihnya, tambahnya.

Ia mengatakan, penetapan hari libur pada Pemilu pernah diberlakukan pada saat Pemilu 2009 dan Pemilu Presiden 2009.

Dengan hari libur daerah diharapkan partisipasi masyarakat menyalurkan hak pilihnya lebih tinggi, sehingga hasil pemilukada juga lebih berkualitas, tambahnya.

Pemilukada serentak yang direncanakan di Sumbar pada 30 Juni 2010, meliputi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar periode 2010-2015, Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pasaman, Pasaman Barat, 50 Kota, Tanah Datar dan Sijunjung.

Kemudian pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota Bukittinggi serta Kota Solok. (H014/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010