Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Fuad Rahmany mengatakan, korban kasus Bank Century sulit  mendapatkan uangnya kembali karena putusan pengadilan tidak mendukung.

Sejumlah terdakwa kasus Century hanya divonis ringan bahkan ada yang hanya divonis 18 bulan penjara dan denda tidak sampai Rp20 miliar, padahal putusan hakim sangat dibutuhkan bagi pemerintah untuk menarik uang pemilik bank yang kini berada di luar negeri, kata Fuad dalam seminar "Quo Vadis Penegakan Hukum Kasus Century dan Antaboga" di Jakarta, Senin.

"Bagaimana mau menarik uang triliunan dari luar negeri jika denda yang dijatuhkan hakim di pengadilan cuma Rp50 miliar," ujarnya.

Ia menilai, putusan hakim yang ringan bagi para terdakwa kasus ini seharusnya sesuai atau setara dengan kerugian pihak-pihak yang dirugikan oleh ulah terdakwa.

"Publik harus mengawal kasus ini pada tahap putusan pengadilan. Ini menjadi kunci utama agar para korban kasus ini dapat mendapatkan uang kembali," ujarnya.

Menurut dia, ringannya vonis akan membuat kasus ini terulang di masa mendatang karena vonis itu tidak semua dijalani karena ada remisi.

Jika terdakwa seperti Robert Tantular dihukum 20 tahun dan semua hartanya disita untuk menutupi kerugian akibat perbuatannya, maka akan bisa membuat efek jera, katanya.

"Kalau perlu yang disita mencakup harta pribadi termasuk milik keluarga dan nenek-neneknya juga. Ini bisa membuat kapok," tegasnya.

Fuad menolak tuduhan bahwa lembaganya lalai mengawasi kasus itu sehingga merugikan masyarakat, sebaliknya Bapepam hanya mengawasi kejahatan di pasar modal dan bukan di bank.

Dia meminta masyarakat yang dirugikan untuk tidak menyalahkan Bapepam dan seharusnya mengawal putusan pengadilan agar vonis terdakwa bisa berat.

Dalam kasus ini, pemilik Bank Century, Robert Tantular divonis 5 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Terdakwa lain, Lila Kusuma Gondokusumo divonis 18 bulan, bahkan Tariq Khan hanya divonis 10 bulan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, Polri telah membekukan aset milik Robert dan kawan-kawannya sekitar Rp11 triliun di Hongkong.

Otoritas Hongkong meminta Indonesia menyerahkan bukti vonis pengadilan agar uang itu bisa kembali ke Indonesia.

S027/A041/AR09

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010