"Kini hanya tinggal sembilan BUMN yang masih perlu menyelesaikan masalah tersebut dengan nilai sekitar Rp5,4 triliun," katanya di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PT Askes di Yogyakarta, Jumat.
Ia mengatakan, sembilan BUMN itu memiliki beragam kriteria terkait penunggakan pajak, antara lain ada yang sedang dalam proses penyelesaian di kantor pajak, sedang bersengketa, dan perusahaan merugi.
"Jadi sebenarnya sembilan BUMN itu bukan penunggak pajak murni karena ada beberapa kriteria tersebut," katanya.
Namun demikian, menurut dia, Kementerian BUMN siap memberikan sanksi kepada perusahaan milik negara yang "nakal" dalam masalah pajak. Jika nanti ditemukan pelanggaran berat khususnya penggelapan pajak oleh BUMN, maka akan dikenai sanksi.
"Sanksi diberikan sesuai dengan peraturan yang ada, mulai dari peringatan, skorsing hingga pemberhentian pengurus," katanya.
(B015/B010)
Pewarta: handr
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010