Jakarta (ANTARA News) - Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan honor bagi para anggota Muspida (musyawarah pimpinan daerah) merupakan pemberian yang sah namun jika ada pemberian uang atau  fee dari sebuah bank pembangunan daerah (BPD) bagi gubernur atau pejabat maka hal itu  ilegal.

"Honor bagi muspida adalah legal, tapi fee dari BPD merupakan tindakan yang yang tidak legal," kata Mendagri Gamawan Fauzi yang sedang berada di Denpasar, Bali ketika diwawancara jarak jauh oleh para wartawan di kantor Kemdagri di Jakarta, Jumat.

Gamawan mengemukakan hal itu sehubungan dengan masih munculnya sikap pro dan kontra mengenai masalah pemberian honor bagi para anggota Muspida.

Muspida di tingkat di tingkat provinsi antara lain adalah gubernur, kapolda,,pangdam serta kepala kejaksaan tinggi , sedangkan di tingkat kota atau kabupaten antara lain mencakup bupati atau walikota, kepala kejaksaan negeri ,kapolres dan komandan kodim.

Namun, kata Gamawan, ada juga daerah yang memiliki" Muspida plus" yang juga mencakup tokoh ulama serta tokoh wartawan.

Gamawan yang merupakan mantan gubernur Sumbar mengatakan Muspida telah ada sejak tahun 1986 yang antara lain tugasnya adalah melakukan koordinasi antarinstansi untuk membahas topik-topik atau persoalan tertentu.

Karena para anggota muspida ini melakukan tugasnya di luar kegiatan -kegiatan rutin maka mereka mendapat honor.

"BPK(Badan Pemeriksa Keuangan, red) selama 24 tahun tidak pernah mempermasalahkanya," kata Gamawan yang juga pernah menjadi bupati dua periode di Solok, Sumbar. Ia mengatakan honor bagi anggota Muspida sudah diatur dalam apbd yang disahkan mendagri.

Sementara itu, ketika ditanya tentang uang atau fee yang diterima pejabat daerah dari bank pembangunan daerah atau bpd , Mendagri mengatakan Bank Indonesa (BI) pada tahun 2006 telah mengeluarkan imbauan agar BPD tidak lagi memberikan fee.

"Imbauan BI pada tahun 2006 adalah agar fee tidak dibayarkan lagi," katanya.

Ketika ditanya wartawan apakah sampai saat ini masih ada pejabat daerah yan menerima fee dari bpd setempat, sambil tersenyum ia berkata"Hampir semua BPS sudah tidak memberikan lagi. Paling-paling tinggal satu sampai dua "pemberani" yang masih menerimanya".

Gamawan mengungkapkan untuk mengatasi fee bagi pimpinan daerah dari BPD seperti gubernur, maka ia memiliki wacana agar mereka ini honor sehingga tidak ada masalah dari segi hukum. Namun ia menegaskan bahwa hal itu baru sebatas wacana sehingga jangan dianggap sebagai sebuah keputusan .

Alasan tentang perlunya pemberian honor kepada pejabat daerah antara lain adalah karena  BPD merupakan salah satu kas daerah yang uangnya besar sekali jumlahnya tapi kemudian pejabat daerah tidak mendapat uang tambahan maka mereka bisa terkena " rayuan" pihak tertentu untuk menaruh uang itu di bank swasta.

"Kalau ada masalah maka uang APBD itu bisa hilang," kata Mendagri ketika menjelaskan latar belakang wacananya bagia pemberian honor kepada gubernur oleh  BPD setempat karena biar bagaimanapun juga pejabat pemda adalah pembina di wilayahnya.

Ia menegaskan sampai sekarang saja sudah sekitar 130 kepala daerah yang izin pemeriksaannya sudah turun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena diduga melakukan pelanggaran .(ANT/A038)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010