Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, Polri melarang para pengunjuk rasa untuk membawa hewan di jalan raya Jakarta karena melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Di Jakarta ada Perda yang melarang hewan berkeliaran di jalan raya. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua orang termasuk yang berunjuk rasa," katanya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Polri tidak melarang hewan dibawa saat unjuk rasa namun yang melarang adalah Perda.

"Karena unjuk rasa berlangsung di Jakarta maka ya berlaku Perda DKI Jakarta," katanya.

Untuk itu ia meminta kepada semua warga yang akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menaati semua aturan yang berlaku termasuk Perda-Perda.

Sejumlah aksi unjuk rasa di Jakarta membawa binatang antara lain kerbau, babi dan kambing.

Hewan-hewan itu hanya simbol untuk menggambarkan tuntutan atau situasi yang mereka rasakan.

Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat mengomentari adanya kerbau yang dibawa aksi unjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

"Hati-hati kalau membawa hewan. Selain dilarang Perda juga membahayakan para pengguna jalan. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi kalau ada hewan di tengah jalan," katanya.

Hewan juga bisa menyinggung perasaan orang lain misalnya sosok babi yang dibawa ke depan kantor Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

"Babi kan bisa sensitif apalagi dibawa ke unjuk rasa. Ini yang harus dihindari," ujarnya.
(S027/R009)

Pewarta: mansy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010