Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan, rancangan peraturan menteri (RPM) tentang konten multimedia seharusnya diatur dalam bentuk undang-undang (UU) karena hal itu berpotensi melanggar hak asasi.

"Untuk membatasi konten multimedia seharusnya menggunakan UU," kata Mahfud di Jakarta, Minggu.

Mahfud memaparkan, segala sesuatu yang berkaitan dengan pembatasan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga sudah selayaknya diatur di atas peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

Mahfud mengutipkan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

RPM tentang Konten Multimedia rencananya akan dirumuskan oleh tim yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Berdasarkan draf RPM tentang Konten Multimedia yang diterima ANTARA, dalam pasal 2 disebutkan bahwa maksud dari pembentukan Peraturan Menkominfo ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

Sementara konten yang dilarang untuk didistribusikan atau diakses antara lain konten pornografi, konten yang menurut hukum melanggar kesusilaan, konten yang menawarkan perjudian, dan konten yang merendahkan, baik aspek fisik maupun nonfisik.

Selain itu, konten lainnya yang dilarang adalah berita bohong dan menyesatkan, menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, muatan privasi, dan muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin.

Menteri bisa mengenakan sanksi, dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.(*)

M040/H-KWR/AR09

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010