Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang belum menerima berkas pencucian uang Bank Century untuk tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century) dari Mabes Polri.

"Sampai sekarang, kami belum menerima berkas pencucian uang untuk dua tersangka itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas kedua tersangka tersebut sudah lengkap atau P21, dan pelimpahkan ke pengadilannya tinggal menunggu berkas pencucian uang Bank Century dengan tersangka Robert Tantular serta Hesyam dan Rafat dari Mabes Polri.

Penanganan berkas Hesyam dan Rafat tersebut, merupakan bagian dari 100 hari Kerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

Kejagung menargetkan pekan depan sudah melimpahkan berkas kasus dugaan pelarian uang Bank Century ke luar negeri sebesar Rp13 triliun dengan tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century), ke pengadilan.

Kasus itu akan disidangkan secara in absentia (tanpa dihadiri terdakwa) karena kedua tersangka tersebut sampai sekarang masih buron.

Hendarman menyatakan dirinya sudah menanyakan berkas pencucian uang kepada Kapolri. Dikatakan, berkas itu (pencucian uang) tinggal menunggu keterangan dari satu saksi saja.

Hesyam dan Rafat itu akan dikenakan pasal berlapis, yakni, pencucian uang dan pelarian aset.
(R021/B010)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010