Karawang, (ANTARA News) - Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang tidak memenuhi upah karyawan sesuai ketetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2009 bisa terkena sanksi pidana dan denda.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang, Ruskandar, berharap setiap perusahaan bisa memenuhi UMK 2009.

"Peraturannya sudah jelas, jadi perusahaan yang tidak memenuhi UMK bisa terkena sanksi. Kecuali terdapat perusahaan yang melakukan penangguhan UMK 2009 dan disetujui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan," katanya, di Karawang, Sabtu.

Dikatakannya, bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar UMK 2009, maka bisa menyampaikan surat penangguhan ke gubernur Jawa Barat dengan alasan yang jelas. Jika gubernur menyetujui penangguhan itu, maka perusahaan tersebut bisa membayar upah di bawah UMK 2009, tapi tetap di atas UMK tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Karawang Dametua Sagala, mengatakan, syarat penangguhan UMK diantaranya adalah  mencantumkan alasan yang jelas mengenai ketidaksanggupannya membayar upah sesuai UMK.

Musyawarah antara pimpinan perusahaan kepada serikat pekerja yang ada di perusahaan juga menjadi salah satu syarat dilakukannya penangguhan UMK.

"Tapi syarat secara umum, pihak perusahaan harus menyampaikan surat penangguhan UMK itu kepada gubernur, maksimal sepuluh hari sebelum diberlakukannya UMK yang baru," katanya.

Dikatakannya, ada keuntungan bagi perusahaan yang disetujui melakukan penangguhan UMK 2009, yakni membayar upah di bawah UMK. Namun, perusahaan yang melakukan penangguhan itu bisa ditinggalkan oleh "buyer".

"Ada yang harus diperhatikan, buyer bisa tidak lagi percaya kepada perusahaan yang melakukan penangguhan UMK, dan menganggap perusahaan itu termasuk perusahaan yang tidak mampu," katanya.

Sementara itu, sesuai dengan data Dinas Tenaga Kerja Karawang,UMK 2009 Karawang sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mencapai Rp1,06 juta per bulan.

Sedangkan Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU), yakni UMK kelompok I Rp1,08 juta meliputi jenis usaha industri bahan bangunan, tekstil, sandang dan kulit, jasa perbankan dan asuransi, pengolahan bahan dasar kertas, pengolahan bahan-bahan dari plastik, pengolahan bahan dari fiber dan kaca, perkayuan dan pengolahan kayu, jasa pelayanan kesehatan.

Untuk UMK Kelompok II Rp1,13 juta, dengan jenis usaha jasa konstruksi gedung dan bangunan sipil, industri barang galian bukan logam (kaca/gelas, semen dan gips, industri kimia dan pembuatan kertas), industri makanan dan minuman, dan industri logam (yang berkaitan dengan konstruksi gedung dan bangunan).

Terakhir, untuk Kelompok Usaha III Rp1,18 juta, meliputi jenis usaha industri kendaraan bermotor, mesin dan komponen serta jasa penunjangnya, industri elektronik, elektrik dan komponen serta jasa penunjangnya, industri logam, karet (yang berhubungan dengan kendaraan bermotor, mesin serta elektronik) dan jasa pembuatannya. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009