Jakarta, 15/2 (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Andhi Rahmat mengatakan, pembahasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mungkin selesai pada 2010.

"OJK selesai tahun ini terlalu mimpi. OJK ini tidak gampang," kata Andy Rahmat, saat berbicara dalam seminar "Pengawasan Perbankan Dalam Sistem Keuangan Nasional", di Jakarta, Senin.

Menurut Andy, draft OJK yang diperoleh dari Kementrian Keuangan merupakan draft yang sudah cukup lama dan perlu banyak revisi mengikuti perkembangan yang ada.

"Draft yang diterima hanya 80 pasal, dan setelah mengalami beberapa kali diskusi sudah mengalami perkembangan hingga 110 pasal. Apalagi MK (Mahkamah Konstitusi) mengancam akan melakukan uji formil dan materiil, sehingga butuh waktu yang lama," katanya.

Andy juga mengatakan bahwa OJK ini lebih rumit karena harus mengawasi tidak hanya perbankan, tetapi lembaga keuangan lainnya seperti asuransi, dana pensiun, dam lembaga keuangan lainnya.

"Untuk mengawasi perbankan saja sudah sulit, apalagi memasukkan lembaga keuangan lainnya maka akan lebih sulit," kata anggota DPR dari Fraksi PKS ini.

Dia mengatakan bahwa pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) saat ini dianggap masih lemah.

Namun Andy mengakui bahwa bukan hanya masalah sistem pengawasan yang lemah, tetapi juga masalah Undang-undang (UU) yang tidak mendukung.

"Kasus Bank Century bukan semata-mata pada isu pengawasan, tapi justru karena kelemahan UU Perbankan yang memiliki banyak celah untuk ditembus oleh moral oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Dia juga berharap masalah UU perbankan ini segera direvisi agar lebih lengkap dan bisa menjawab tantangan permasalahan yang ada.

Sedangkan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, dalam kesempatan yang sama, mengatakan bahwa UU Perbankan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dalam menghadapi perkembangan industri perbankan yang begitu pesat.

"UU perlu direvisi. Yang ada sekarang sudah tidak bisa mengayomi perkembangan industri perbankan yang begitu pesat," kata Muliaman.

Beberapa poin yang perlu direvisi menyangkut cakupan pekerjaan dan tugas pokok bank.

BI juga mendorong peranan internal kontrol dan dewan komisaris, di antaranya perlunya pembentukan komite-komite dalam Dewan Komisaris yang belum ditetapkan dalam UU sehingga segala sesuatunya perlu dijelaskan secara komprehensif dalam UU yang baru.
(J008/B010)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2010