Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kasi Pencegahan dan Penindakan Kanwil Khusus Bea Cukai (BC) Kepri, Andhi Pramono, mengatakan untuk mengetahui secara detil jumlah uang tunai yang dibawa Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian keluar negeri sulit.

"Pemberlakuan wajib lapor membawa uang tunai dalam jumlah tertentu ketika berangkat keluar negeri sudah tidak efektif. Hanya efektif saat peraturan itu pertama kali diberlakukan, setelah itu sangat jarang ada WNI yang melaporkan jumlah uang tunai yang dibawanya," katanya, Senin.

Andhi Pramono menduga modus yang digunakan oleh WNI untuk menghindari wajib lapor tersebut beraneka ragam, salah satunya dengan cara memecah jumlah uang tersebut hingga berjumlah di bawah Rp100 juta.

"Bisa saja dengan menyuruh bawa uang tersebut pada rekannya yang lain, sehingga tidak perlu mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) dan melapor pada kami," katanya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku WNI hanya diwajibkan melapor bila uang rupiah tunai yang dibawa keluar negeri oleh perorangan berjumlah Rp100 juta.

Kalau tidak, sesuai dengan peraturan Dirjen BC Nomor 01/BC/2005 si pembawa uang tersebut bisa dikenakan sanksi administratif dengan denda 10 persen maksimal Rp300 juta dari uang yang dibawa.

"Sedangkan ketentuan membawa masuk uang senilai Rp100 juta ke wilayah pabean RI, juga tetap memberikan laporan ke petugas BC untuk diperiksa keasliannya. Karena jika tidak, si pembawa juga bisa dikenakan sanksi administratif membayar denda 10 persen dari uang senilai Rp100 juta," jelasnya.

Pengawasan perlu dilakukan mengingat peran dan fungsi yang dimiliki oleh BC untuk mengantispiasi tindakan pencucian uang dan penyelamatan devisa negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, WNI yang berangkat ke luar negeri melalui pelabuhan di Tanjung Balai Karimun, umumnya tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Menurut sumber yang minta dirahasiakan identitasnya, sebagian besar uang diangkut dari wilayah perbatasan seperti Karimun melalui jalur tidak resmi seperti kapal kargo dan kapal ikan maupun alat transportasi laut lainnya.

"Cara itu masih sangat efektif, karena si pemilik uang tidak perlu meminta izin ke BI maupun melaporkan jumlah uang yang dibawa pada petugas BC, modus itulah yang dipakai sejak lama," ujarnya.

Dia berharap kedepan seluruh institusi terkait tidak hanya cermat mengawasi setiap transaksi keuangan, tapi juga barang dan orang yang berangkat ke luar negeri.

"Di wilayah perbatasan, praktek penyeludupan uang bukanlah cerita baru. Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab tetap anjloknya nilai tukar Rupiah dan memberikan pengaruh negatif terhadap aktivitas perdagangan masyarakat yang masih mengandalkan transaksi tunai," katanya.


Belum Paparkan

Secara terpisah Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Teguh Prayitno, ditanya apakah ada peningkatan animo masyarakat berangkat melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun tujuan Singapura pascadibukanya kasino itu, ucap dia secara rinci dirinya belum bisa memaparkan secara rinci datanya, karena saat ini dirinya sedang berada di Medan, mengikuti rapat kerja institusinya

Tentang jumlah uang yang diangkut keluar negeri, dia mengaku tidak mengetahui.

"Kami tidak memiliki kewenangan ikut mengecek jumlah uang yang dibawa WNI ketika hendak berangkat ke luar negeri. Kewenangan kami hanya sebatas memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap lalu lintas orang serta keberadaan orang asing di wilayah Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan didalam UU No. 9 tahun 1992 Tentang Keimigrasian," katanya.

Dia menuturkan tentang tugas pengawasan lalu lintas uang dan barang yang dibawa orang kedalam maupun ke luar negeri, hanya dimiliki oleh petugas Bea dan Cukai.

"Dalam pelaksanaannya BC tidak perlu berkoordinasi dengan kami, karena hal itu bukanlah salah satu dari kewenangan yang kami miliki," tuturnya. (HAM/K004)

Pewarta: handr
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010