Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Selasa memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat, Rizet Benyamin Rafael, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kupang karena terbukti melanggar kode etik.

"Rizet diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan hakim," kata pimpinan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang juga anggota Komisi Yudisial (KY) Zainal Arifin, dalam sidang kasus tersebut.

Pada sidang itu, Rizet mengakui bersalah melanggar kode etik dari jabatan karena menangani perkara keluarganya sendiri. "Saya salah, saya menyesal," katanya di hadapan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang anggotanya terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Pimpinan MKH menyatakan menolak pembelaan dari terlapor, Hakim Rizet.MKH juga menyatakan Rizet juga dipersalahkan karena menemui orang yang sedang berperkara.

Seusai persidangan, Rizet enggan memberikan komentar atas putusan tersebut. "No comment," katanya.

Dalam persidangan kode etik itu, terungkap hakim Rizet menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari keluarganya sendiri yaitu pasangan Lili Tanjung dengan Vence.

Hakim Rizet memiliki hubungan kekerabatan jauh dengan Lili Tanjung yang menjadi korban KDRT dan dalam putusannya Vence dinyatakan tidak bersalah seperti yang dituduhkan. (R021/A038)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010