Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi beberapa waktu sekarang ini tidak terkait penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA).

"Sejauh data mengenai PHK yang masuk akhir-akhir ini tidak ada kaitannya dengan ACFTA," kata Manakertrans dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Selasa.

PHK yang terjadi, kata Muhaimin, murni hubungan industrial dan alasan sangkut paut pola rekrutmen dan pola kerja.

"Karena itu dalam konteks ACFTA, belum ada satupun indikator kekhawatiran ACFTA berakibat langsung ke PHK," tegasnya.

Menakertrans mendesak adanya peningkatan hubungan bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk mencari solusi dalam menghadapi persaingan global dan sebagai salah satu bentuk antisipasi PHK terkait pelaksanaan ACFTA.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan mengefektifkan tim khusus monitoring PHK yang bertugas untuk melakukan monitoring dan deteksi dini terhadap PHK yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku.

Pemerintah juga akan melakukan beberapa langkah-konkret di antaranya revitalisasi, pembenahan, sistem pelatihan dan sistem kelola Balai Laithan Kerja (BLK) Untuk mengantisipasi dampak buruk pelaksanaan ACFTA.

Menakertrans melanjutkan pemerintah juga akan dilakukan pula revitalisasi dan penguatan industri nasional serta pengetatan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk membendung masuknya barang-barang berkualitas rendah namun murah yang menyerbu Indonesia akibat pelaksanaan ACFTA.

Dalam jangka panjang, Menakertrans menjanjikan akan melakukan pembenahan dua hal yang menjadi momok pekerja yaitu penyempurnaan aturan "outsourching" dan adanya kondisi yang dianggap sebagai pemberangusan organisasi (union busting) yang cenderung muncul belakangan ini.

"Saya minta pengusaha mau melibatkan serikat pekerja sebagai mitra untuk menghadapi persoalan. Saya akan monitor terus dan deteksi dini kemungkinan adanya PHK. Dan tidak akan tolerir PHK tanpa prosedur," kata Menakertrans.

(T.N006/R009)

Pewarta: ferly
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010