Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan nilai tunggakan pajak berkurang sebesar Rp7 triliun menurut data per 17 Februari 2010. "Nilai tunggakan pajak berkurang dari Rp51 triliun, mencapai Rp44 Triliun," ujarnya seusai rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu.

Data tersebut diungkapkan Tjiptarjo, per 17 Februari 2010 atau dua minggu setelah Ditjen Pajak mengeluarkan daftar 100 perusahaan penunggak pajak terbaru dan saat ini 21 Perusahaan telah membayar pajaknya.

Ia menambahkan, jumlah tunggakan pajak tersebut juga berasal dari 1,8 juta Wajib Pajak (WP).

Anggota Panja Perpajakan Harry Azhar Azis mengatakan, 21 perusahaan yang telah membayar pajak adalah bagian dari 100 penunggak pajak terbesar.

"Sudah ada 21 yang melunasi dan nilainya sekitar Rp7 triliun dan termasuk 100 penunggak pajak terbesar," ujarnya.

Sebelumnya nilai tunggakan pajak dari 100 penunggak pajak terbesar per 31 Desember 2009 adalah Rp17,5 triliun namun baik Tjiptardjo maupun para Anggota Panja enggan memaparkan nama-nama para penunggak pajak tersebut.

Panitia Kerja (Panja) Perpajakan DPR RI juga sempat meminta daftar nama penunggak pajak dari Ditjen Pajak namun terganjal peraturan perundangan.

"Sebenarnya hari ini kami meminta daftar nama perusahaan penunggak pajak tersebut tapi masih terkendala UU," ujar Anggota Panja Andi Rachmat.

Menurut Undang Undang nomor 28 tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) melarang untuk menyebutkan jumlah tunggakan pajak walaupun dalam pasal 34 ayat 2A Undang-Undang yang sama, Ditjen Pajak bisa mempublikasikan nama Wajib Pajak, alamat, kegiatan usaha dan alamatnya, dan kegiatan usaha per sektor.

Menurut Andi, pada hari Senin (22/2) DPR akan memanggil penunggak pajak, setelah Ditjen Pajak meminta izin dari Menteri Keuangan untuk mempublikasikan data para penunggak pajak secara lengkap.

"Kalau sudah diizinkan kita bisa panggil tapi kita update terus nama-nama itu, kalau misalnya tidak ada namanya, nanti jadi terhambat," ujar Andi. (Ant/R009)


Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2010