Pontianak (ANTARA News) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Pontianak yang tergabung dalam Forum Pengadilan Rakyat berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu, menuntut dugaan korupsi penggunaan dana Forum Musyawarah Pimpinan Daerah Tahun 2003 sebesar Rp5,2 miliar.

Menurut Ketua Forum Pengadilan Rakyat Maman Suratman saat dihubungi, mereka mengajukan sejumlah tuntutan dalam aksi yang berlangsung damai itu meski diikuti ratusan orang.

Di antaranya penegakan hukum terhadap mantan Bupati Pontianak Cornelius Kimha serta unsur Muspida Kabupaten Pontianak yang menjabat pada 2003 terkait dugaan korupsi dana yang disalurkan melalui Forum Koordinasi Muspida Kabupaten Pontianak.

Kemudian, mendesak Kejari Mempawah melakukan proses hukum terhadap bantuan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Pontianak dan dugaan penyimpangan dana tidak tersangka dalam APBD Tahun 2003.

Kejari Mempawah juga didesak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di sejumlah proyek pemerintah seperti pengerukan Pelabuhan Kuala Mempawah, pembangunan Jalan Moton Asam-Anjungan dan proyek normalisasi Desa Kepayang.

"Beberapa proyek ada yang cacat hukum dan diduga adanya praktek melawan hukum," kata Maman Suratman yang juga salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di pemilu 2009.

Ia menambahkan, aksi itu juga untuk menuntut keadilan dalam proses penegakan supremasi hukum di Kabupaten Pontianak.

"Penegakan hukum yang dilakukan Kejari Mempawah selama ini kami nilai diskriminatif. Penegakan hukum terkesan pilih kasih dan main-main," kata Maman Suratman.

Ia mencontohkan proses hukum kasus Yayasan Bestari di tahun 2003 yang melibatkan mantan dan anggota DPRD Kabupaten Pontianak periode 1999 - 2004 dengan nilai korupsi keseluruhan Rp2,83 miliar.

"Penegakan supremasi hukum hanya dilakukan terhadap anggota Yayasan Bestari saja. Padahal, kasus itu tidak hanya melibatkan para anggota dewan, melainkan juga eksekutif Pemerintah Kabupaten Pontianak yang sampai saat ini tidak pernah tersentuh hukum," katanya.

Sementara Kajari Mempawah Warman Widianta mengatakan akan menampung dan menerima seluruh aspirasi itu sebelum disampaikan ke Kejati Kalbar untuk ditindaklanjuti.

Mempawah berjarak sekira 86 kilometer dari Kota Pontianak. (T011/K004)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2010