Jakarta, 19/2 (ANTARA) - Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa bea masuk (BM) ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu untuk tahun anggaran 2010. Insentif fiskal tersebut diberikan kepada industri sektor tertentu yang menggunakan barang dan bahan impor untuk memproduksi barang dan/atau jasa dengan kriteria: (i) menyediakan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi konsumen, (ii) meningkatkan daya saing, (iii) meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan (iv) meningkatkan pendapatan negara. Insentif fiskal dimaksud hanya diberikan untuk barang dan bahan impor yang memiliki ketentuan sebagai berikut: (i) belum diproduksi di dalam negeri, (ii) sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau (iii) sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

     Permohonan untuk mendapatkan insentif fiskal diajukan Menteri/Kepala Lembaga selaku pembina sektor industri kepada Menteri Keuangan dengan melampiri: (a) analisis dan alasan perlunya diberikan bea masuk ditanggung pemerintah, (b) daftar barang dan bahan dengan uraian spesifikasi teknis, serta (c) usulan pagu anggaran bea masuk ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2010.

     Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010. PMK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan pelaksanaannya akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak PMK ini ditetapkan.

     Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di www.depkeu.go.id

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Humas, Kementerian Keuangan


Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2010