Pontianak, 21/2 (ANTARA) - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Pontianak menyita sebanyak 2.414 butir ekstasi jenis diamond dan bintang, asal Jakarta dari tangan seorang kurir Rus (35) di Jalan Putri Chandramidi Gang Sudihari No. 24 Kecamatan Pontianak Kota, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Poltabes Pontianak Komisaris Pol Muhammad Asep Syahrudin di Pontianak, Minggu, mengatakan terungkapnya pengiriman paket ekstasi melalui jasa pengiriman dari Jakarta tujuan Pontianak berkat informasi dari masyarakat.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman ekstasi melalui jasa pengiriman ke alamat seseorang yaitu Rus. Berkat informasi itu lalu kami telusuri dan ternyata benar, Sabtu (20/2) pukul 09:30 WIB ada satu paket mencurigakan dari Jakarta menuju alamat Rus," kata Asep.

Melihat itu, pihak kepolisian melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan jasa pengiriman untuk mengungkap siapa pemilik barang haram itu.

Saat petugas yang menyamar sebagai petugas jasa pengirim dengan membawa sebuah paket lalu keluarlah ibu tersangka yaitu Tu (57) yang menerima paket tersebut.

Kemudian petugas kepolisian langsung mengamankan Tu dan masuk ke rumah untuk memburu tersangka Rus, saat masuk kerumah tersangka, petugas mendapati tersangka sedang tidur di kamarnya, kata Asep.

Saat diamankan, paket itu ternyata berisi 1.573 butir ekstasi warna coklat jenis bintang. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB datang lagi satu pekat serupa dan ditemukan sebanyak 841 butir ekstasi warna abu-abu jenis diamond.

Kemudian kepolisian langsung berusaha mengejar bandar utama yang diduga bermukim di suatu tempat di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.

Karena untuk mencapai lokasi cukup sulit dan khawatir "tercium" oleh tersangka Iw, lalu Rus disuruh menelpon Iw agar bertemu di Pelabuhan Senghie yang lokasinya berseberangan dengan Beting.

"Rus sempat bicara melalui telepon genggamnya untuk mengajak Iw ketemu di Pelabuhan Senghie Pontianak. Tersangka utama Iw curiga dan sempat berbicara apa aman disitu, dan langsung memutus kontaknya," kata Asep.

Melihat itu, puluhan anggota polisi dari Poltabes Pontianak langsung meluncur ke rumah Iw, tetapi hasilnya Iw sudah melarikan diri. "Pada saat akan menggerebek rumah Iw petugas juga dihadang-hadang oleh masyarakat dengan memukul tiang listrik pertanda ada polisi masuk," kata Asep.

Di rumah Iwan petugas kepolisian hanya menemukan satu perangkat kamera pengintai yang dipasang untuk memonitor petugas yang mau masuk kerumahnya, kata Asep.

Poltabes Pontianak juga telah mengontak BNN pusat untuk memastikan nama, alamat dan nomor telepon pengirim paket tersebut. "Hasilnya, nama, alamat dan nomor telepon pengirim palsu," ujarnya.

Poltabes Pontianak, hingga kini menetapkan dua orang sebagai tersangka kepemilikan 2.414 butir ekstasi itu, yaitu Rus dan Tu, sementara Iw masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Poltabes Pontianak.

Sementara itu, Tu menyangkal terlibat dalam kasus itu. "Saya tidak mengetahui kalau paket yang dikirim untuk anak saya berisi ekstasi. Saya hanya mengetahui kalau paket itu berisi dokumen-dokumen penting," ujarnya.

Tu menjelaskan, pada saat paket itu datang, dirinya hanya menerima karena kebetulan saat itu dia berada didepan rumah pada saat paket itu diantar oleh beberapa orang jasa pengiriman yang belakang diketahui adalah petugas polisi yang menyamar.

Tersangka Rus menyatakan selama 4 kali pengiriman dirinya tidak mengetahui isi paket itu.

"Saya hanya dibayar Rp100 ribu per satu kali menerima pengiriman dari Iw. Alasan Iw mengalamatkan pengiriman itu ke rumah saya agar mudah dituju, karena alamatnya di Beting sulit di cari oleh petugas jasa pengiriman," kata Rus.(A057/A038)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2010