Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyatakan bahwa seluruh permasalahan pajak perusahaan milik negara (BUMN) sudah tuntas, sehingga tidak ada satu pun tunggakan pada BUMN-BUMN itu.

"Semua permasalahan pajak diselesaikan melalui mekanisme yang ada dan tidak ada lagi istilah tunggakan pajak di BUMN," kata Said Didu, usai rapat koordinasi dengan Dirjen Pajak Muhammad Tjiptardjo di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu.

Said menjelaskan, pajak BUMN diselesaikan melalui tiga mekanisme, yaitu perselisihan antara wajib pajak (BUMN) dengan aparat pajak akan diselesaikan melalui mekanisme yang ada.

Kedua, permasalahan pajak yang membutuhkan kebijakan pemerintah akan disampaikan ke pemerintah untuk penetapan kebijakan.

Ketiga, terhadap BUMN yang memerlukan rekonsiliasi terhadap nilai kewajiban pajak akan dilakukan, seperti Pertamina (sedang berjalan rekonsiliasi antara Pertamina dengan aparat pajak).

Sebelumnya Ditjen Pajak mengumumkan dari 100 perusahaan penunggak pajak, 16 BUMN memiliki total tunggakan Rp7,6 triliun.

Namun setelah Kementerian BUMN mengklarifikasi ke Ditjen Pajak, empat perusahaan milik negara yang menunggak pajak hanya empat yaitu PTPN XIV, Merpati, Djakarta Lloyd, dan Perum LKBN Antara, dengan total nilai Rp464,4 miliar.

Sedangkan, tiga perusahaan yang masuk daftar penunggak pajak, seperti Pertamina, Garuda Indonesia, Jamsostek menyatakan sudah melunasi kewajiban. Sementara masalah pajak Semen Tonasa masih dalam proses persidangan.

"Keempat perusahaan itu (yang menunggak pajak) sudah melunasi, namun tetap dimasukkan dalam daftar penunggak pajak. Tapi, sekarang semua masalah tunggakan pajak sudah "clear" (tuntas)," tegas Said.

Said menambahkan, di masa mendatang Kementerian BUMN dan Ditjen pajak akan terus meningkatkan koordinasi agar persepsi pajak di BUMN diselesaikan dengan baik.

Menurut Said, pajak di BUMN dibagi dalam empat kelompok, yaitu tunggakan pajak karena tidak sanggup membayar, tunggakan karena masih dalam sengketa, tunggakan pajak yang sebenarnya sudah dibayarkan tapi belum disetor ke kas negara. (*)

R017/AR09

Pewarta: handr
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2010