(SDA Migas) Tahun Anggaran 2010

     Jakarta, 23/2 (ANTARA) - Menteri Keuangan pada tanggal 25 Januari 2010 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (SDA Migas) Tahun Anggaran 2010. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Alokasi DBH Sumber Daya Alam Migas untuk masing-masing daerah yang dinyatakan di dalam peraturan ini merupakan perkiraan dan akan disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan DBH SDA Migas tahun anggaran berjalan.

     Perkiraan alokasi DBH SDA Migas dimaksud adalah senilai Rp. 22.597.410.914.000,00 (dua puluh dua triliun lima ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) yang terdiri dari DBH SDA Minyak Bumi sebesar Rp. 13.115.337.996.000,00 (tiga belas triliun seratus lima belas miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan DBH SDA Gas Bumi sebesar Rp. 9.482.072.918.000,00 (sembilan triliun empat ratus delapan puluh dua miliar tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah). Porsi sebesar Rp.415.351.136.000,00 (empat ratus lima belas miliar tiga ratus lima puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) dari DBH SDA Minyak Bumi dan porsi sebesar Rp. 149.848.228.000,00 (seratus empat puluh Sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dari DBH SDA Gas Bumi diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

     Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, maka perkiraan alokasi dimaksud akan disesuaikan. Untuk penyalurannya DBH SDA Migas akan dilaksanakan secara triwulan di mana pada triwulan pertama dan kedua masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dan untuk triwulan selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas triwulan ketiga dan keempat.

     Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan


Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2010